Sudah Divonis Ringan, 2 Terdakwa Kanjuruhan Masih Berangan untuk Bebas

Duh, piye rek?

Surabaya, IDN Times - Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno divonis ringan oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). Haris divonis penjara 1,5 tahun dan Suko 1 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 6 tahun 8 bulan.

Kendati mendapatkan vonis ringan, kedua terdakwa yang berperan sebagai Ketua Panpel Arema FC dan Securiy Officer tidak menerima putusan itu begitu saja. Keduanya justru kompak menyatakan kalau pikir-pikir alias mempertimbangkan sikap terkait vonis tersebut.

"Pikir-pikir, karena kan kami mohon keadilan. Dalam artian, janganlah hanya kita yang orang kecil yang mendapat vonis, tapi yang lainnya termasuk pemangku keamanan termasuk penyelenggara aman," ujar Haris.

Bahkan, sambung Haris, dirinya pengin mendapatkan vonis bebas. "Ya, ingin bebas," tegas dia. Saat ini, Haris langsung membicarakan keinginannya itu dengan tim kuasa hukumnya. Senada dengan Haris, Suko juga mengaku pikir-pikir dengan putusan itu karena ingin bebas. disampaikan SO, Suko Sutrisno.

"Sementara ini kami pikir-pikir, karena ada hal yang belum sesuai dengan hati nurani," ucap Suko.

Bahkan, Suko sempat menyinggung operator Liga 1 2022/2023, PT Liga Indonesia Baru (LIB). Menurut dia, PT LIB harusnya juga ikut mendapatkan sanksi tegas bahkan hukuman pidana untuk menanggung tragedi yang menewaskan 135 suporter Arema FC, Aremania.

"Ya yang berkaitan dengan sepakbola, ada PT LIB. Karena, kalau (pidana) dilimpahkan semua ke kami kan gak adil," tegas dia.

Baca Juga: Tok! Eks Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun Penjara

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya