Sidang Pembunuhan Mahasiswa Ubaya, Leher Korban Dicekik dengan Lutut

Terdakwa terima dakwaan JPU

Surabaya, IDN Times - Terdakwa perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) AN, Rochmad Bagus Apriyana alias Roy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10/2023).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, I Ketut Kimiarsa itu terdakwa mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

JPU, Suparlan mengatakan, terdakwa Roy melakukan tindak pembunuhan usai korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. 

"Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil menyekik leher korban dengan tali hingga tewas," ujarnya.

Untuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal. Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper.

"Sebelum dimasukkan (ke koper), terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp agar bau busuk jenazah korban tercium," kata Suparlan.

Terdakwa lantas meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke kawasan Cangar dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di lokasi, terdakwa meminta berhenti lalu menurunkan koper yang berisikan korban. 

"Oleh terdakwa koper tersebut dibuang dijurang yang ada di Cangar," bebernya.

Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. Terdakwa juga membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. 

"Oleh terdakwa, mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp25 juta," ucap Parlan.Jenazah korban ditemukan oleh polisi jurang Cangar. Hasil autopsi, korban tewas karena kehabisan oksigen. 

Usai pembacaan dakwaan itu, hakim ketua, I Ketut Kimiarsa mengatakan kepada terdakwa menerima dakwaan JPU. "Apa kamu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum?," tanya hakim.

"Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia," jawab terdakwa Roy. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/11/2023) dengan agenda keterangan saksi. 

Baca Juga: Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Sisakan Pertanyaan Bagi Keluarga

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya