Sidang Korupsi Hibah, DPRD Jatim Alokasikan Dana Lebihi Rekomendasi

Hayo, lo...

Surabaya, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simandjuntak menjalani sidang lanjutan perkara suap dana hibah di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (30/5/2023). Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi. Ada sebanyak empat saksi yang dihadirkan.

Empat saksi itu antara lain, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni,  Kabid Randalev Bapeda Jatim, Ikmal Putra, Sub koordinator perencanaan dan pendanaan Bappeda Jatim Rusmin, dan Kabiro Kesra Pemrov Jatim, Imam Hidayat.

Dalam sidang ini, terungkap bahwa anggaran untuk hibah Pokok Pikiran (Pokir) yang masuk dari Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sejak 2018 terus naik dari 10 persen. "Sebesar Rp8 triliun dana hibah di Jawa Timur yang tertinggi dari di Jawa dibandingkan Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jogja," ungkap Hari Nur.

Hari sebenarnya sudah sering mengingatkan di berbagai kesempatan agar Pemprov Jatim tidak menetapkan hibah lebih dari 10 persen dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). "Kami sarankan untuk 10 persen seharusnya Rp8,71 triliun," kata dia.

"Tapi ternyata setelah dipublikasi sesuai Perda Provinsi Jawa Timur nomor 3/2021 tentang perubahan APBD 2021 tanggal 28 oktober ternyata menjadi Rp9,259 triliun. Artinya melebihi dari yang kami sarankan," ungkapnya.

Saat hakim menanyakan kapan dirinya mengetahui perubahan itu? "Saya tahu saat saya diperiksa KPK," tegas Hari. 

Usai sidang, JPU KPK Arif Suhermanto mengungkapkan jika  Dirjen kemendagri menyarankan alokasi dana hibah setinggi-tingginya 10 persen dari PAD. Namun kenyataannya DPRD Jatim di APBD selalu mengalokasikan dana hibah di atas 10 persen.

"Tahun 2018 sampai 2021 itu ada kecenderungan dana hibah khusus pokir selalu ada peningkatan. Fakta persidangan menyebut tahun 2021 sebesar 11,6 persen, 2022 sebesar 11,7 persen di belakangnya lagi lebih tinggi," kata dia 

"Itu fakta yang terungkap dipersidangan tadi. Makanya disampaikan dirjen dalam rapat2 itu agar setinggi-tingginya 10 persen," imbuh Arif membeberkan.

Baca Juga: Sidang Sahat Diwarnai Demonstrasi, Massa Desak Tersangka Baru

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya