Siap-siap, Polda Jatim Akan Terapkan E-tilang Mulai Besok

Surabaya, IDN Times - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang harusnya telah diterapkan, Selasa (14/1). Sayangnya, penerapan tersebut ditunda. Rencananya, layanan ini baru akan diluncurkan secara resmi besok.
"Iya masih ditunda, masih menyesuaikan jadwal Kakoorlantas. Beliau besok (16/1) yang melaunching ETLE," ujar Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Rabu (15/1).
1. Sarana ETLE sudah siap
Sementara, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, AKBP Adhitya Panji menyampaikan semua sarana ETLE sudah siap. Tinggal peresmiannya saja yang masih menunggu jadwal Kakorlantas.
"Sarana dan prasarananya semuanya sudah siap, tinggal menunggu waktu launchingnya saja," katanya.
2. Sebanyak 100 pelanggar dapat surat teguran setiap harinya
Hingga saat ini, lanjut Adhitya, selama uji coba setiap harinya ada 100 pelanggar lalu lintas. Semua yang melanggar dipastikan mendapat surat teguran
"Meskipun banyak yang melanggar tapi cuma seratus saja yang kita berikan teguran, tidak ada sanksi tilang dan denda," jelasnya.
3. Pelanggar kebanyakan mobil
Terkait pelanggar, Adhitya menyampaikan mayoritas ialah kendaraan roda empat alias mobil. Karena mereka rata-rata tidak mentaati peraturan lalu lintas yang sudah diterapkan.
"Pelanggarannya dari mulai batas kecepatan, melanggar lampu merah, penggunaan handphone, hingga pelanggaran marka jalan," ungkapnya.
Baca Juga: Tilang di Jalur Sepeda Berlaku 20 November 2019, Dendanya Rp500 Ribu
4. Imbau masyarakat lebih tertib sebelum diterapkan
Adhitya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Surabaya bisa lebih tertib dan mentaati peraturan lalu lintas. Karena lalu lintas itu merupakan kepentingan umum.
"Seluruh masyatakat punya kepentingan di situ, dengan kita saling mentaati lalu lintas saat di jalan, maka tidak ada kepentingan orang lain yang dirugikan. Jadi arus lalu lintas bisa tertib, aman, lancar dan terkendali," pungkasnya.
Baca Juga: Surat Tilang Dikirim ke Rumah, E-TLE Berlaku di Surabaya Mulai 2020