Seleksi CPNS di Jatim Tidak Ada! Hanya PPPK, Ini Kuotanya

Terbanyak adalah guru dengan 2.400 formasi

Surabaya, IDN Times - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini dipastikan tidak ada. Pemerintah bakal menyediakan kuota untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nah, PPPK di Jawa Timur (Jatim), kuotanya diberikan 3.811 kursi.

"Tahun ini, kuota yang diberikan pusat ke Jatim untuk PPPK mencapai 3.811. Terbanyak formasinya adalah guru dengan 2.400 formasi," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, Kamis (6/10/2022).

1. Seleksi PPPK terbuka tapi diutamakan sudah bekerja di pemprov

Seleksi CPNS di Jatim Tidak Ada! Hanya PPPK, Ini KuotanyaIlustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Yuyun—sapaan karibnya—menyampaikan, seleksi PPPK akan dilakukan terbuka. Tapi, yang diutamakan memang mereka yang sudah bekerja di lingkungan Pemprov Jatim. 

"Misalnya bekerja berturut selama lima tahun, punya sertifikat, dan usia maksimalnya 56 tahun," kata dia.

Baca Juga: PNS Wajib IPK 3,5, Ini 5 Kebijakan Menteri Anas Saat Masih Jadi Bupati

2. Sudah terdata 24 ribu lebih yang terdata MenpanRB

Seleksi CPNS di Jatim Tidak Ada! Hanya PPPK, Ini KuotanyaIlustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Nah, berdasarkan data yang dihimpun BKD Jatim. Sudah 24.979 pegawai Non-ASN yang masuk pendataan sesuai permintaan MenpanRB. Dari data total pegawai Non-ASN di Jatim yang mencapai 26.285. 

"Ini hanya pendataan ya, yang diminta MenpanRB. Bukan otomatis yang didata masuk," tambah Yuyun.

3. Pendataan sudah selesai sekarang masuk uji publik

Seleksi CPNS di Jatim Tidak Ada! Hanya PPPK, Ini KuotanyaSekdaprov Jatim, Heru Tjahjono tinjau pelaksanaan SKB CPNS 2019, Senin (28/9/2020). Dok. Humas Pemprov Jatim

Terpisah, Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem BKD Jatim, Hasyim Asy'ari memaparkan, batas pendataan yang dilakukan Pemprov ialah 30 September 2022. Saat ini prosesnya adalah uji publik, sampai 14 Oktober nanti paling lambat. 

"Tujuannya agar masyarakat dan pegawai bisa mengoreksi. Mereka yang memenuhi syarat akan masuk dalam pendataan itu," katanya.

Baca Juga: Duh! Pensiunan PNS Bebani Negara Rp2.900 Triliun

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya