PNS Wajib IPK 3,5, Ini 5 Kebijakan Menteri Anas Saat Masih Jadi Bupati

Wah siap-siap nih yang mau jadi PNS

Banyuwangi, IDN Times - Mantan Bupati Banyuwangi dua periode yang belakangan ini menjabat sebagai Kepala LKPP, Abdullah Azwar Anas akhirnya dilantik menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rabu, (7/9/2022). Anas menggantikan kekosongan yang ditinggalkan almarhum Tjahjo Kumolo. 

Bagi Anas, dunia kepegawaian negara bukanlah hal yang asing. Selama menjadi Bupati Banyuwangi, Anas menelurkan berbagai kebijakan kepegawaian. Anas bahkan sempat menjadi perbincangan publik karena menerapkan aturan-aturan baru itu. 

1. Syarat pendaftar calon PNS wajib punya IPK 3,5

PNS Wajib IPK 3,5, Ini 5 Kebijakan Menteri Anas Saat Masih Jadi BupatiDokumentasi tes CPNS di Banyuwangi. (banyuwangikab.go.id)

Di awal menjabat sebagai Bupati Banyuwangi, Azwar Anas langsung mengubah standar Indeks Prestasi Komulatif (IPK) bagi setiap pendaftar calon PNS. Setiap pelamar haruslah lulusan S1. Jika itu dari kampus akreditas A maka IPK minimal 3,00. Sedangkan kampus akreditasi B harus memiliki IPK minimal 3,25 dan kampus akreditasi C dengan IPK minimal 3,50.

Standar tinggi yang diterapkan Azwar Anas ini bukan tanpa alasan. Dia ingin PNS di Banyuwangi betul-betul dijabat oleh mereka yang memiliki kualitas unggul dan kompetensi diri. Harapannya, agar PNS terpilih bisa memiliki etos kerja yang bisa menyesuaikan setiap perubahan. 

Selain itu, Azwar Anas juga melakukan standarisasi ini untuk menarik pulang para cendikiawan asal Banyuwangi yang memiliki potensi tinggi agar mau bekerja dan berkarir di Banyuwangi. 

2. Ragam kebijakan dan memaksimalkan fungsi mall pelayanan publik

PNS Wajib IPK 3,5, Ini 5 Kebijakan Menteri Anas Saat Masih Jadi BupatiMall pelayanan publik Banyuwangi. (merdeka.com)

Semasa menjabat Bupati,  Azwar Anas telah mempertahankan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) daerah menjadi yang terbaik 5 tahun berturut. Azwar Anas juga dianugerahi penghargaan sebagai Bupati Pembina Pelayanan Publik dengan kategori sangat baik.

Kala itu dia menunjuk tiga perangkat daerah sebagai objek penilaian pelayanan publik yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi, RSUD Blambangan Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyuwangi.

Pria ini juga meluncurkan inovasi bernama E-Monitoring. Inovasi ini bisa memudahkan pemantauan proyek pembangunan di pedesaan Banyuwangi. Sehingga tak perlu lagi repot-repot datang ke lokasinya, atau sekedar dimanfaatkan oleh PNS dengan alasan meninjau pekerjaan lapangan. Ada juga E-Village Budgeting yang merupakan sistem penganggaran desa terintegrasi dalam jaringan (daring) untuk meningkatkan akuntabilitas anggaran desa.

Mall pelayanan publik menjadi salah satu produk andalan di Banyuwangi hingga saat ini. Melalui ini, Azwar Anas bermaksud untuk memangkas birokrasi soal layanan dan memberikan akses kemudahan bagi masyarakat. Bahkan Anas menekankan setiap pegawai harus menjadi pelayan masyarakat. 

Kerena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menunjuk inovasi pengelolaan daerah di Banyuwangi ini sebagai salah satu role model pelayanan publik nasional, yang bisa direplikasi seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Dilantik Jadi Menpan RB, Azwar Anas Punya Kekayaan Rp16,3 Miliar

3. Tekan Camat dan SKPD selesaikan persoalan publik dalam 4 jam

PNS Wajib IPK 3,5, Ini 5 Kebijakan Menteri Anas Saat Masih Jadi BupatiAzwar Anas meninjau persoalan warga di kecamatan. (banyuwangikab.go.id)

Azwar Anas, juga telah menekankan kepada seluruh Camat di Banyuwangi untuk bisa mengatasi segala persoalan atau keluhan warga hari itu juga. Anas, memberikan waktu 4 jam kepada Camat, agar persoalan bisa rampung diselesaikan. Apapbila molor dari waktu 4 jam, maka akan dilakukan evaluasi dan Camat bakal mendapatkan sanksi. 

Selain Camat, Azwar Anas juga memrintahkan kepada Kepala Pukesmas di Banyuwangi agar bisa memberikan pelayanan kesehatan ke rumah-rumah warga. Dengan pelayanan Puskesmas keliling ke rumah-rumah warga ini, selain melayani konsultasi, petugas juga bisa memberikan pengobatan dan perawatan langsung kepada pasien.

Setiap kunjungan ke lapangan, petugas harus mendata terkait persoalan kesehatan warga melalui program Mo Duit dengan sistem geospasial. Melalui sistem ini,  nantinya bisa dilihat bersama sebaran penyakit kronis dan menular. 

4. Evaluasi dan efisiensi pegawai, Banyuwangi pernah mutasi pejabat besar-besaran

PNS Wajib IPK 3,5, Ini 5 Kebijakan Menteri Anas Saat Masih Jadi BupatiPelantikan pejabat Pemkab Banyuwangi. (banyuwangikab.go.id)

Menyusul diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Banyuwangi, pada tahun 2011 silam, Pemkab Banyuwangi semasa jabatan Azwar Anas pernah melakukan mutasi jabatan besar-besaran. 

Sebanyak 238 PNS yang terkena gelombang mutasi tersebut, sembilan orang berstatus eselon II/b. Di tataran pejabat eselon II/b, terjadi pergeseran pada tiga pos Asisten Sekretariat Daerah (Setda). Selebihnya, sebanyak 14 orang merupakan pagawai eselon III/a, 36 orang eselon III/b, serta masing-masing 153 orang eselon IV/a dan 26 orang eselon IV/b. 

Mutasi dan penataan ulang ini dilakukan Azwar Anas dalam rangka strategi pemkab untuk mengefisienkan pegawai yang terus berkurang. Saat itu kurang lebih ada sebanyak 160 jabatan struktural yang kosong. 

5. Sejumlah dinas dihapus, PNS harus mampu kerja multifungsi

PNS Wajib IPK 3,5, Ini 5 Kebijakan Menteri Anas Saat Masih Jadi BupatiBatik wajib jadi seragam dinas. (banyuwangikab.go.id)

Masih di masa Azwar Anas menjabat sebagai Bupati Banyuwangi, saat Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Banyuwangi sudah disahkan atas Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 dan diundangkan sebagai Perda Nomor 10 Tahun 2019 pada 12 Desember lalu.

Saat itu, ada tiga OPD yang dihapus dan kewenangannya dilebur ke sejumlah SKPD lain. Tiga OPD yang dihapus tersebut meliputi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPP-KB). Di sisi lain, ada sejumlah SKPD yang dirombak untuk mengakomodasi urusan yang menjadi kewenangan tiga OPD yang dihapus tersebut. Bahkan para pegawainya pun harus memiliki kemampuan yang lebih, agar dapat menjalankan tugas multifungsi. 

Baca Juga: Sah! Jokowi Lantik Azwar Anas Jadi Menpan-RB Gantikan Tjahjo Kumolo

Agung Sedana Photo Community Writer Agung Sedana

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya