Sekda Sidoarjo Ditunjuk Jadi Plh Bupati Gantikan Mendiang Cak Nur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian (Plh) bupati. Mengingat pelaksana tugas (Plt) Nur Ahmad Syaifuddin atau akrab disapa Cak Nur meninggal dunia akibat COVID-19, Sabtu (22/8/2020). Penetapan ini tertuang di SK Gubernur Jatim No. 131/775/011.2/2020.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati Sidoarjo, kami tunjuk Sekda Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian bupati Sidoarjo. Selamat melaksanakan tugas, semoga diberikan kelancaran dalam tugas ini," ujarnya dalam rilis resmi, Senin (24/8/2020).
1. Plh bertugas sampai ada penetapan Pj bupati dari mendagri
Terkait masa jabatan Zaini sebagai Plh bupati Sidoarjo, Khofifah mengaku tidak berwenang menentukannya. Plh akan bertugas hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk penjabat bupati.
"Soal penjabat bupati, Pemprov Jatim akan mengajukan tiga nama kepada mendagri setelah diputuskan oleh paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo," kata mantan Menteri Sosial itu.
2. Beri pesan ke Plh bupati Sidoarjo dan jajarannya soal COVID-19
Tak lupa, Khofifah menyematkan pesan untuk Plh bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan terhadap COVID-19. Koordinasi antar lini melibatkan kapolresta hingga dandim di Sidoarjo menjadi sangat penting.
“Kita semua harus waspada dengan mobilitas masyarakat yang tinggi di Sidoarjo,” pesannya.
Baca Juga: Meninggal karena COVID-19, Wabup Sidoarjo Bergejala Selama Sepekan
3. Plh bupati berharap segera ada penetapan Pj bupati Sidoarjo
Sementara itu, Zaini mengatakan bahwa kewenangan dirinya di pemerintahan ada keterbatasan. Senin (24/8/2020) ini akan ada Rapat Paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020. Pembahasan boleh dilakukan Plh bupati Sidoarjo, tetapi untuk penetapan harus menunggu Pj bupati.
“Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj bupati Sidoarjo,” jelasnya.
Baca Juga: Istri Plt Bupati Sidoarjo Positif COVID-19, Keluarga Dites Swab Besok