PPKM Level 3-4 Berlanjut, Tapi SK Gubernur Belum Rampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 di Jawa-Bali diperpanjang mulai 26 Juli - 2 Agustus 2021 oleh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Kendati demikian, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk pelaksanaan perpanjangan kebijakan ini ternyata belum dirampungkan.
1. Sebut terima Inmendagri dini hari tadi
Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono mengatakan, alasan belum rampungnya SK Gubernur Jatim karena pihaknya baru menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) pukul 01.30 WIB, Senin (26/7/2021). Dalam Inmendagri itu menyebut ada beberapa kabupaten/kota yang masuk dalam level 3 dan 4.
"Inmendagri baru menyebut PPKM Level 4 dan 3 kalau yang lama hanya level 4. Di Jawa Timur ada dua, beberapa level 3 ada yang level 4," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Gubernur Jatim.
2. SK Gub akan diterbitkan hari ini
Nantinya, kata Heru, kategori level 3 dan 4 di 38 kabupaten/kota akan tertuang dalam SK Gubernur Jatim. Terkait hal-hal teknis penanganan COVID-19 dan pelaksanaan PPKM Level 3-4, Heru menegaskan akan menjadi wewenang penuh daerah.
"Jadi SK Gub nanti sebagai rujukan untuk para kepala daerah melakukan hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka perpanjangan PPKM Level 4 dan 3, hari ini InsyaAllah SK Gub akan turun," kata dia.
3. Ada pelonggaran lalin bagi beberapa pengendara
Terkait penyekatan lalu lintas, Heru memastikan telah berkoordinasi dengan TNI-Polri. Nah, terbaru ia menyebut ada sejumlah pelonggaran bagi pengendara yang mampu menunjukan kartu identitas dan seragam. Namun ia tak menyebut rinci peruntukan kelonggaran ini untuk profesi apa.
"Itu akan diatur polda setempat, lebih tepatnya bisa ditanyakan ke Dirlantas Polda Jatim," tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Malang Lebih Sreg PPKM Mikro Daripada PPKM Darurat