PPKM Darurat Diperpanjang 2 Agustus 2021, Polda Jatim: Hoaks!

Masih nunggu dari pusat ya ges

Surabaya, IDN Times - Sebuah berita berisikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus 2021 beredar di media sosial. Dalam berita tersebut memakai foto Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repil Handoko. Pihak kepolisian pun angkat bicara.

1. Tegaskan berita tersebut hoaks

PPKM Darurat Diperpanjang 2 Agustus 2021, Polda Jatim: Hoaks!ilustrasi hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Gatot yang merupakan perwira tiga melati emas itu menegaskan kalau berita yang beredar di media sosial tidak benar. Dia mengaku tidak pernah menyampaikan pernyataan perpanjangan PPKM Darurat.

"Saya tegaskan itu hoaks," ujarnya tertulis, Rabu (14/7/2021).

2. Perpanjangan atau pemberhentian PPKM Darurat tunggu anev dan keputusan pemerintah pusat

PPKM Darurat Diperpanjang 2 Agustus 2021, Polda Jatim: Hoaks!Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, terkait perpanjangan PPKM Darurat Gatot belum mengetahuinya. Sebab kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat yang diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Dia meluruskan bahwa yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021 ialah Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Semeru. Tentunya operasi ini berbeda dengan PPKM Darurat. Kalau pun PPKM Darurat dihentikan pada 20 Juli 2021, Ops Aman Nusa II Semeru tetap dilangsungkan.

"Ini dilanjut apa tidak (PPKM Darurat) kita menunggu hasil analisa dari pemerintah. Kalau seandainya sudah berakhir (PPKM Darurat), Operasi Aman Nusanya tetap berjalan. Beda PPKM Darurat dengan operasi kepolisian Aman Nusa II meskipun tugasnya sama. Penanganan COVID-19," kata Gatot.

Baca Juga: PPKM Darurat di Surabaya, Penjual Kambing Kurban Bersiap-siap Tak Laku

3. PPKM Darurat sesuai ketentuan berakhir 20 Juli, berlangsung di Jawa-Bali

PPKM Darurat Diperpanjang 2 Agustus 2021, Polda Jatim: Hoaks!Ilustrasi PPKM. Dok. IDN Times/bt

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak 3-20 Juli 2021. Khusus Jatim, kebijakan ini berlaku di 36 kabupaten/kota yang dianggap mempunyai peta risiko tinggi dan sedang. Sejumlah aturan pun diterapkan, seperti penyekatan hingga penutupan jalan.

Tak hanya itu saja, pelbagai tempat hiburan hingga pusat perbelanjaan harus ditutup sementara. Kantor-kantor yang bergerak di sektor nonesensial diharuskan kerja dari rumah, sementara esensial dibatasi. Sedangkan kritikal boleh masuk 100 persen tapi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Ops Aman Nusa II Sampai 2 Agustus, Pertanda PPKM Darurat Diperpanjang?

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya