Polisi yang Pesta Narkoba di Trawas Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Salah satu anggota polisi Polsek Jetis, Kota Mojokerto berinisial RAN yang melakukan pesta narkoba di sebuah vila, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak sendirian, dalam kasus ini juga ada tiga orang lain yang ditetapkan tersangka.
1. Empat orang ditetapkan tersangka
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa total ada empat orang yang menjadi tersangka dalam pesta narkoba di vila Trawas, Kabupaten Mojokerto. Dua laki-laki berinisial RAN dan YS serta dua perempuan PA dan PM.
"Semuanya sudah tersangka," tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
2. Hanya satu anggota polisi yang ikut persta narkoba tersebut
Perwira dengan tiga melati emas itu juga mengonfirmasi kalau hanya satu polisi saja dari empat tersangka tersebut. Sementara satu laki-laki YS dan dua perempuan, PA dan PM hanya temannya. Namun, Gatot tak menyebut rinci.
"(Hanya) R (oknum polisi)," ucap dia singkat.
Baca Juga: Polisi Terjerat Narkoba, JPU Sebut Sabu Dapat dari Pelaku yang Kabur
3. Polisi main narkoba akan langsung ditindak tegas
Tak lupa, Gatot mengingatkan kepada semua anggota Polri agar selalu ingat pesan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kapolri meminta agar tidak ada lagi toleransi bagi siapa polisi yang bermain-main atau menyalahgunakan narkotika.
"Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jatim, apabila ada anggota yang bermain-main dengan narkoba, akan ditindak tegas. Bila perlu dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," pungkasnya.
Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Pesta Narkoba di Vila Trawas Mojokerto