Polda Jatim Tangkap 2 Penjual Benih Pertanian Ilegal Beromzet Miliaran

Surabaya, IDN Times - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap praktik distribusi bibit pertanian ilegal. Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, bibit tersebut tidak memiliki sertifikasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
1. Polisi tangkap dua tersangka di Gresik dan Blitar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, polisi menangkap dua tersangka. Yakni pria berinisial K (56), asal Kabupaten Gresik; dan SM (48), asal Kabupaten Blitar. Keduanya diduga melanggar tindak pidana hortikultura.
"Kita melakukan konpers dua locus, di Gresik dan Blitar. UU yang dilanggar ada holtikultura 13 tahun 2010 yang dilanggar mereka yang tidak melakukan sertifikasi benih-benih yang berlaku di UU tersebut," ujarnya saat pers rilis, Rabu (30/10).
2. Produk dipasarkan hingga Gresik dan Lamongan
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Wahyudi menjelaskan, tersangka berinisial K merupakan pemilik gudang benih pertanian di kawasan Gresik. Ia terbukti memproduksi sekaligus mengedarkan bibit kangkung tak berlabel BPSB Jatim.
"Ditambah lagi tidak terdaftar di Kementerian Pertanian," katanya.
Tersangka K sudah memulai usahanya sejak tahun 2011. Ia biasa mengemas benih kangkung dalam karung pupuk ukuran 50kg tanpa merek. Pangsa pasarnya meliputi Gresik dan Lamongan.
"Omzetnya setahun itu mencapai Rp3 miliar. Keuntungan bersih Rp300 juta, mereka menjual bibit ini lebih murah," jelas Wahyudi.
Baca Juga: Balai Karantina Banyuwangi Musnahkan 44 Kemasan Benih Impor Ilegal
3. Tersangka SM produksi benih di Blitar
Sementara tersangka SM juga produsen benih hortikultura. Usahanya ini tidak tersertifikasi sesuai standar mutu, tidak terdaftar di Kementan, dan tidak berlabel BPSB Jatim.
"Ini bertempat di Kabupaten Blitar. Malah sudah diedarkan se-Jatim dengan kemasan sachet merek 'Cap Candi'," ungkap Wahyudi.
Untuk omzet SM, lanjut Wahyudi, tak jauh dari usaha milik K. Ia tidak menyebut rinci nominal keuntungannya, yang pasti menembus angka miliaran rupiah.
"Karena ini peredarannya juga di toko-toko kecil," katanya.
4. Berbagai benih disita dan tersangka terancam 2 tahun penjara
Dari hasil ungkap itu, polisi menyita berbagai barang bukti berupa bibit pertanian. Beratnya mencapai satuan ton. Mulai dari kangkung, buncis, koro, tomat, cabai, timun hingga terong.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 126 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura. "Ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp2 miliar," pungkas Wahyudi.
Baca Juga: Sony, Muncikari Utama Kasus PA Ditangkap Polda Jatim