Pimpinan DPRD hingga Sekda Bakal Bersaksi di Sidang Korupsi Hibah

3 sekdaprov dari berbagai periode dihadirkan

Surabaya, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) yang menjadi terdakwa perkara suap dana hibah, Sahat Tua P. Simandjuntak menerima seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis hakim pun melanjutkan agenda pekan dengan sidang saksi.

"Selasa, 30 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Persidangan, Dewa Suardita saat sidang di PN Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023).

JPU KPK, Arif Suhermanto mengatakan, dalam berkas perkara ada sebanyak 130 saksi yang dihadirkan.Terdiri dari seluruh pimpinan DPRD Jatim mulai dari Ketua Kusnadi, Wakil Ketua Anwar Sadad, Anik Maslachah dan Achmad Iskandar. Juga beberapa anggota DPRD Jatim yang diperlukan kesaksiannya.

"Ada beberapa (anggota DPRD Jatim) yang akan jadi saksi," kata Arif. "Tentu (4 pimpinan DPRD Jatim) akan kami hadirkan dalam perkara ini. Siapa pun yang menyangkut perkara ini kita akan hadirkan," tegas dia.

Selain menghadirkan saksi dari pihak DPRD Jatim, Arif membenarkan kalau pihaknya juga menghadirkan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. "Ada dari DPRD, Sekretariat DPRD, pemprov dan masyarakat pokmas-pokmas," kata dia.

Terkait unsur dari Pemprov Jatim yang jadi saksi, Arif mengakui kalau Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, mantan Sekda dan mantan Pj Sekda akan dihadirkan dalam sidang Sahat. "Tentu yang terkait terdakwa kita hadirkan, termasuk Sekda. Siapa pun itu terkait dengan terdakwa kita hadirkan, yang terkait dengan lingkaran pencairan dan proses dana hibah tentu kita hadirkan," tegas dia.

"Yang tercatat sekda, ada mantan, pj, dan saat ini," Arif menambahkan.

Saksi yang merupakan penyuap Sahat, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi turut dihadirkan dalam persidangan. Meski keduanya sudah divonis bersalah dengan 2,5 tahun penjara. "Termasuk pemberi suap yang sudah divonis juga akan dihadirkan," kata Arif.

Dalam persidangan, Sahat menerima semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap Rp39,5 miliar dari dua penyuap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Didakwa Terima Suap, Sahat: Saya Ini Sudah Bersalah

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya