Pilkada Surabaya: Ada 3.964 TPS, Butuh 27.748 KPPS

Ndang daftar rek!

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memastikan bahwa akan ada sebanyak 3.964 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 31 kecamatan. Dari jumlah itu, KPU membutuhkan 27.748 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Kita membutuhkan tujuh orang KPPS per TPS. Nanti masih ada dua tenaga lagi untuk keamanan (linmas),” ujar Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Subairi, Kamis (19/9/2024).

Jumlah TPS pada Pilkada 2024 ini berkurang signifikan dibandingkan pemilu sebelumnya. Dari sekitar 8 ribu TPS, kini tinggal 3.964 TPS. Penurunan ini karena adanya kebijakan penggabungan dua TPS menjadi satu.

"Kami berharap banyak warga Surabaya yang berminat untuk berpartisipasi, karena ini penting untuk kesuksesan Pilkada serentak 2024,” terang Bairi.

Maka dari itu, Bairi bilang bahwa KPU Kota Surabaya melakukan rekrutmen untuk  KPPS Pilkada serentak 2024. Pendaftaran sudah dibuka sejak 17 September dan ditutup 28 September 2024 nanti. Pendaftaran dilakukan secara manual di setiap kelurahan atau TPS.

Adapun persyaratan bagi pendaftar di antaranya adalah usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Menurut Subairi, batas usia dibatasi maksimal 55 tahun karena berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, banyak kejadian yang tidak diinginkan. Seperti kematian yang menimpa pada anggota KPPS  berusia di atas 55 tahun.

Syarat lainnya, pendaftar juga wajib melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Surat tersebut harus mencakup pemeriksaan tekanan kadar gula darah dan kolesterol.

Selain itu, juga tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih, pendidikan minimal SMA atau sederajat, sehat jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Syarat berikutnya, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun. “Serta melampirkan surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta,” kata dia.

Sedangkan pertimbangan persyaratan untuk pemilihan KPPS adalah tokoh masyarakat, masyarakat umum, mahasiswa atau pelajar. Nantinya juga ada keterwakilan perempuan 30 persen.

Lebih lanjut, memiliki ketrampilan penggunaan teknologi dalam pemilu. "Penyandang disabilitas sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas,” tambah mantan wartawan ini.

Bairi menyebut ketika pendaftar kurang, KPU bisa melakukan penunjukkan anggota KPPS. “Atau alternatif lainnya yakni kerjasama dengan lembaga pendidikan,” katanya.

Adapun tahapan rekrutmen KPPS ini adalah setelah pendaftaran nanti ada penelitian persyaratan administrasi, pengumuman hasil penelitian dan tanggapan masyarakat. Setelah itu dilanjutkan pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pelantikan. Sementara itu masa kerja KPPS adalah satu bulan yakni 7 November - 8 Desember 2024

 

 

Baca Juga: Simak Syarat, Jadwal Pendaftaran, dan Honor KPPS Pilkada 2024

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya