Petinju Porprov Jatim Meninggal, Polisi Panggil KONI

Bakal dimintai keterangan

Jombang, IDN Times - Satreskrim Polres Jombang memanggil pihak KONI Jawa Timur (Jatim) untuk penyelidikan kasus meninggalnya petinju asal Bondowoso, Farhat Mika Rahel Riyanto saat gelaran Porprov Jatim ke-VIII tahun 2023.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan pada Senin (18/9/2023) kemarin. Penyidik, kata Aldo, akan menggali keterangan dari pihak KONI Jatim untuk mencari tahu penyebab meninggalnya petinju, Farhat.

"Kita mengirim surat ke KONI Provinsi untuk dimintai keterangan," ujarnya, Selasa (19/9/2023).

Terkait siapa yang bakal memenuhi panggilan, Aldo menyebut kalau Polres Jombang memang tidak menyebut secara spesifik yang wajib datang. Pihaknya hanya melayangkan surat atas nama KONI Jatim. Artinya, KONI diberi kewenangan mengirim seseorang yang berkompeten memberikan keterangan.

"Tergantung dari KONI siapa yang ditunjuk yang berkompeten untuk menjelaskan terkait regulasi dan SOP penyelenggaraan pertandingan kususnya di kecabangan tinju," kata dia.

Lebih lanjut, Aldo membeberkan kalau pihaknya sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap keluarga petinju Farhat di Bondowoso. Penggalian data itu, masih berkaitan dengan laga yang dijalani oleh Farhat saat berada di Jombang.

"Sudah meminta keterangan keluarga. Keluarga sudah menerima atas meninggal putranya," katanya.

Diketahui, Farhat Mika Rahel Riyanto, atlet tinju asal Bondowoso meninggal usai bertanding Senin (11/9/2023) dalam laga tanding tinju pada Porprov Jatim VIII/2023 di Jombang, Jawa Timur. Farhat dinyatakan meninggal pada Selasa (12/9/2023) dini hari setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat. Dalam kejadian tersebut, Farhat didiagnosa mengalami pendarahan di otak.

Baca Juga: Petinju Bondowoso Meninggal Usai Tanding di Porprov Jatim 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya