Penumpang Bercanda Bom di Pesawat Bakal Dipidana 1 Tahun

Apesmuuu

Sidoarjo, IDN Times - Penumpang Pelita Air berinisial SHW yang melemparkan candaan membawa bom di dalam pesawat terancam pidana penjara. Pasalnya, candaan itu membuat penerbangan pesawat IP 205 itu tertunda.

Kepastian pidana itu ditegaskan oleh Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo. Dia menyampaikan, dalam kegiatan kebandarudaraan agar tidak ada yang main-main dalam kegiatan Informasi palsu tentang teror, walaupun itu dalam bentuk candaan mengingat Bandara adalah objek vital nasional. 

"Terduga pelaku melanggar Pasal 344 huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 tentang Penerbangan," terang Heru.

Pasal yang dimaksud Heru berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan”.

Kemudian satunya berbunyi, "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipinana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun”.

Heru pun mengapresiasi kinerja pihak bandara yang bekerja dan berkoordinasi dengan cepat terhadap potensi ancaman yang ada. Karena hal tersebut perlu dilakukan sekalipun pada akhirnya terungkap hanya bercandaan penumpang.

"Terima kasih saya ucapkan kepada Satgaspam Bandara Internasional Juanda, Angkasa Pura I, Otban wilayah III Surabaya dan seluruh Stakeholders Bandara Juanda terkait atas gerak cepat dalam menangani kasus ini secara cepat dan profesional.," katanya.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat umum bahwa berfikirlah yang jernih sebelum berucap tentang dampak panjang tersebut agardapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman. Sekali lagi kejadian hal semacam ini jangan sampai terjadi lagi di bandara Inaternasional Juanda maupun Bandara Lainnya di Negara Republik Indonesia," pungkasnya.

 

Baca Juga: Kronologi Candaan Bom Pelita Air, Bermula dari Pramugari Keberatan Tas

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya