Kronologi Candaan Bom Pelita Air, Bermula dari Pramugari Keberatan Tas

Eee, gimana tuh?

Sidoarjo, IDN Times - Ancaman bom di pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 saat di Bandara Juanda memang dipastikan hanya candaan dari seorang penumpang berinisial SHW. Penumpang itu kini ditahan oleh aparat keamanan bandara.

Candaan itu bermula dari SHW yang dibantu oleh pramugari pesawat, Jesika untuk menaruh tas ranselnya ke kabin. Ternyata tas tersebut berat. Jesika pun mengajak SHW untuk menaikkan secara bersamaan.

"Pak tolong bantu saya untuk angkat tas ini, karena ternyata berat," ujar Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengulang pernyataan Jesika.

"Iya lah mbak berat karena isinya bom," lanjut Heru memperagakan apa yang disampaikan SHW.

Selanjutnya, kata Heru, SHW berusaha menghindar dan menempati tempat duduk di kursi 14 A. Sementara Jesika melaporkan pernyataan SHW ke Captain Pilot. Laporan diteruskan kepada ATC Juanda terkait adanya penumpang yang mengaku membawa bom.

"ATC melaporkan kejadian tersebut kepada Avsec dan Satgaspam Bandara Internasional Juanda. Satgaspam Bandara, Avsec, ARFF AP I, Airport operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga," kata Heru.

Koordinasi cepat dilakukan. Satgaspam melakukan komunikasi dengan pilot untuk memastikan apakah SHW benar-benar membawa bom atau tidak. Saat itu, terduga pelaku menjawab dengan jawaban hanya bercanda.

Berdasarkan Assessment Captain Pilot yang merasa ragu, maka Heru memerintahkan Dansatgaspam untuk melaksanakan evakuasi penumpang dan sterilisasi dari Jihandak Kopaska BKO Satgaspam. Sebanyak 164 penumpang dan kru pesawat dievakuasi dengan aman.

"Pasukan yang mensterilkan pesawat kemarin adalah dari TNI AL dengan melibatkan Tim Gabungan Kopaska TNI AL, Denpomal Lanudal Juanda, Intelijen Lanudal Juanda, dan Satgaspam Bandara Juanda," kata Heru.

Sementara terduga pelaku ditangkap oleh Denpom Lanudal Juanda dan Pam Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pendalaman serta pengembangan. Terduga pelaku saat ini dilimpahkan dan diserahkan kepada Otoritas Bandara (Otban) III Surabaya.

Sementara itu, Corporate Secretary Pelita Air Service, Agdya P.P Yogandari menyatakan, ancaman bom pada penerbangan IP 205 Rute Surabaya-Jakarta berasal dari candaan salah satu penumpang di dalam pesawat. Pesawat dengan rute tersebut take off pada Rabu (6/12/2023) pukul 13.20 WIB.

"Kami dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal dari seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 bernama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A," kata Agdya dalam keterangan resminya.

Gurauan tersebut, kata Agdya, terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu. Pelita Air bersama dengan aparat bandara pun mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan, yakni pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, dan bagasi, serta barang bawaan. "Dari pemeriksaan tersebut, Pelita Air menyatakan pesawat dalam kondisi aman," ujar dia.

Candan itu pun kini harus diganjar dengan ancaman hukuman penjar. Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Ancaman Bom di Pelita Air Hanya Candaan Seorang Penumpang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya