Pengin Jadi Warga Surabaya? Eri: Harus Punya Kerja dan Rumah

Intervensi kemiskinan hanya untuk warga KTP 2020 ke bawah

Surabaya, IDN Times - Menjadi warga Kota Surabaya tampaknya akan lebih sulit. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberi persyaratan khusus untuk bisa menjadi warganya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta kepada penduduk luar daerah yang ingin menetap di Surabaya agar dipastikan sudah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal. "Kalau dia datang ke Surabaya mau pindah penduduk Surabaya, harus ada tempat tinggalnya di mana," ujarnya, Rabu (26/4/2023).

Eri menyebut, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak melarang masyarakat yang ingin berpindah KTP. Akan tetapi, kata dia, Pemkot juga memiliki prioritas intervensi terhadap warga miskin di Kota Surabaya.

"Kalau pun dia masuk (KTP Surabaya), maka yang kita bantu (intervensi) di Pemkot Surabaya (warga KTP) tahun 2020 ke bawah," terangnya.

Apabila warga miskin tersebut baru tercatat sebagai penduduk KTP Surabaya mulai tahun 2021. Maka untuk sekarang, sambung mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini bilang, pemkot tidak akan memberikan intervensi bantuan.

"Kalau KTP 2021 (ke atas) tidak kita bantu dulu, karena kita fokus dulu ke (KTP Surabaya) tahun 2020 (ke bawah). Karena sudah ada 75 ribu warga miskin," pungkasnya.

Sebelumnya, pemkot juga mempersilakan kaum urban datang ke Surabaya. Tapi mereka juga diwajibkan punya pekerjaan dan tempat tinggal. Berbeda dengan yang pengin tetap, kaum urban diperbolekan untuk punya rumah kontrakan atau indekos.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Targetkan 6000 Jamban Beres di 2023

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya