Penggeledahan Lapas Medaeng, Ada Ponsel Hingga Korek Api
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoarjo, IDN Times - Sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa narapidana (napi) di dalam penjara ditemukan saat penggeledahan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Selasa (6/4/2021) malam. Temuan itu berupa tiga ponsel, kabel hingga korek api.
1. Napi ketahuan bawa ponsel dimasukkan straft cell
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim), Krismono menegaskan supaya warga binaan lapas atau napi yang membawa sejumlah barang tersebut segera diproses. Sehingga dapat memberikan efek jera ke depan, serta pelajaran bagi napi-napi lainnya.
"Terutama oknum WBP yang memiliki handphone temuan tadi, akan dimasukkan dalam straft cell," tegasnya.
2. Penggeledahan libatkan polisi
Dalam penggeledahan ini, Krismono melibatkan 80 petugas gabungan. Terdiri dari 68 petugas lapas dan 12 polisi. Petugas diminta mengutamakam kondusifitas supaya napi tetap nyaman saat penggeledahan. Seperti melakukannya dengan tegas namun tetap menjaga norma-norma kesopanan.
"Kita mengedepankan kualitas dalam penggeledahan, tidak hanya kuantitas," kata dia.
Baca Juga: Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Pil Koplo dalam Bumbu Pecel
3. Penggeledahan digelar serentak di 39 lapas/rutan se-Jatim
Penggeledahan sendiri sudah dilakukan rutin seminggu sekali. Namun yang berbeda kali ini, Krismono menginstruksikan agar digelar serentak di 39 lapas/rutan se-Jatim untuk menyemarakkan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57.
"Kami targetkan tahun ini lapas/ rutan zero dari halinar (handphone, pungli dan narkotika)," pungkasnya.
Baca Juga: [Foto] Intip Suasana Lapas Sukamiskin, Tempat Koruptor Dipenjara