Pencemaran Sungai Brantas, MA Tolak Kasasi Gubernur Jatim dan Menteri

Didesak segera bertindak pulihkan Sungai Brantas

Surabaya, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR dalam perkara melawan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah, Ecoton. Para pemohon itu pun diwajibkan memulihkan pencemaran Sungai Brantas.

Penolakan kasasi itu tertera dalam Putusan MA Nomor : 1190K/PDT/2024 yang diterbitkan, 30 April 2024. Koordinator Advokasi Kali Brantas Ecoton, Alaika Rahmatullah mendesak para pemohon segera menjalankan sesuai dengan putusan pengadilan.

“Dengan Putusan MA ini maka pihak tergugat yaitu Gubernur Jawa Timur dan Menteri PU PR harus melaksanakan 10 putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY” ujarnya, Rabu (31/7/2024).

Adapun 10 putusan hakim PN Surabaya, satu, memerintahkan para tergugat dalam hal ini Gubernur Jatim dan Memteri PUPR untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/ kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya.

Dua, memerintahkan tergugat untuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai Brantas dalam APBN. Tiga, memerintahkan tergugat untuk melakukan pemasangan CCTV di setiap outlet wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan para pembuangan limbah cair.

Empat, memerintahkan Para Tergugat melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di provinsi Jawa timur baik DLH Provinsi maupun DLH Kota/Kabupaten yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair.

Lima, memerintahkan Para Tergugat mengeluarkan peringatan terhadap insustri khususnya yang berada di wilayah DAS Brantas untuk mengelola limbah cair sebelum di buang ke sungai. 

Enam, memerintahkan tergugat melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP 82/2001

Tujuh, memerintahkan Para Tergugat untuk memasang alat pemantau kualitas air di setiap outlet Pembuangan Limbah Cair di Sepanjang Sungai Brantas, agar memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau industri.

Delapan, memerintahkan tergugat untuk melakukan kampanye dan edukasi masyarakat wilayah sungai Brantas , untuk tidak mengko suami ikan yang mati karena limbah industri.

Sembilan, memerintahkan DLH Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian limbah cair yang menjadi tanggung jawab industri. Sepuluh, memerintahkan tergugat untuk membentuk tim satgas yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair di Jatim.

Ecoton juga mendesak kepada Gubernur Jatim, Menteri PUPR dan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk membuat dan menetapkan kebijakan tentang standar prosedur operasi penanganan jika terjadi mati massal. Serta melakukan upaya pemulihan ekologis.

"Karena selama ini kejadian ikan mati massal terus berulang dan tanpa penyelesaian ditambah penyebab terjadinya ikan mati masal tidak diungkap ke publik dan cenderung dipetieskan sehingga peristiwa ikan mati masal terus berulang,” ungkap Manajer Sains, Seni dan Komunikasi Ecoton, Prigi Arisandi.

Pantauan Ecoton pada 2022 hingga 2024 menunjukkan bahwa industri masih membuang limbah yang menimbulkan perubahan lingkungan dan menimbulkan kontaminasi mikroplastik. Tercatat ada sembilan pabrik atau perusahaan yang diduga membuang limbah.

"Pembuangan limbah oleh industri menimbulkan penurunan kadar oksigen dalam air yang memicu ikan-ikan kekurangan oksigen," pungkas Prigi.

Baca Juga: Terbangkan Drone, Ecoton Temukan Udara Tercemar Mikroplastik

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya