Pembunuhan Remaja Perempuan di Kedung Cowek, Pelaku Cemburu

Kedua pelaku masih di bawah umur

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menangkap dua pembunuh remaja perempuan berinisial N (14) di Benteng Kedung Cowek. Keduanya anak di bawah umur yang sudah putus sekolah. Keduanya berinisial berinisial Y (16) dan R (14).

Setelah menangkap kedua pelaku, polisi segera menetapkannya sebagai tersangka. Dalam penyidikan ada sejumlah pengakuan yang disampaikan para pelaku, mulai dari motif pembunuhan hingga kronologi pembunuhan.

Ada dua motif pembunuhan yang didapatkan oleh kepolisian. Pertama ialah motif asmara. Kedua, motif perampasan. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, tersangka Y (16) yang merupakan mantan kekasih korban cemburu karena N sudah punya kekasih baru. Kemudian dia bersekongkol dengan tersangka R (14) untuk menghabisi korban.

"Dari situ cemburu, mempunyai niat untuk menghabisi saudari (N) korban," ujarnya saat rilis kasus, Kamis (11/5/2023).

Selain cemburu, sambung Arief, tersangka Y juga pengin menguasai ponsel milik korban. Alasannya sangat sepele, ponsel korban dinilai lebih bagus daripada milik tersangka. "Yang bersangkutan ingin memilki handphone korban karena handpohne pelaku kurang bagus," kata dia.

Pembunuhan ini, kata Arief, dilakukan kedua pelaku dengan cara mengajak korban ke Gudang Peluru di Benteng Kedung Cowek Surabaya. Eksekutor dalam kasus pembunuhan ini dilakukan seorang diri oleh tersangka Y. Sementara R hanya membantu mengawasi dan menyiapkan perlengkapan saja.

"Korban diajak ke gudang peluru, disekap, diikat, dicekik dan menggunakan pisau ditusuk di leher," kata dia.

Tak cukup di situ, tersangka mengakui kalau sempat memperkosa korban sebelum menghabisi nyawanya. "Menurut hasil intrograsi kita, (korban) sempat sebelum dibunuh korban disetubuhi Y," beber Arief.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) jo 76c dan atau Pasal 81 ayat (1) jo 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) jo 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar," tegas Arief.

Baca Juga: Remaja Perempuan Ditemukan Meninggal, Mantan Pacar Ditangkap Polisi 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya