Pelecehan Terhadap Ketua BEM Unesa Masuk Pelanggaran Sedang

Orangtua pelaku meminta maaf

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), A terhadap Ketua BEM Fakultas Bahasa dan Sastra, DBS tergolong pelanggaran sedang.

Kategori tersebut, diklasifikasikan oleh Satgas PPKS Unesa sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 dan hasil pemeriksaan yang digelar secara tertutup. "Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh," ujar Ketua Satgas PPKS Unesa, Iman Pasu.

Atas putusan pelanggaran sedang tersebut, lanjut Iman, orangtua pelaku yang turut hadir dalam sidang juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan lembaga kampus. "Dia menerima kesempatan untuk berbenah. Dengan rendah hati dia meminta maaf kepada korban," ungkap dia.

Iman menambahkan, Satgas PPKS Unesa bakal terus menggencarkan edukasi terkait pecegahan pelecehan seksual di berbagai jurusan atau prodi serta kampanye di berbagai platform media sosial.

Hal ini sebagai upaya memberi wawasan kepada seluruh mahasiswa Unesa agar memahami kategori kasus pelecehan seksual dan cara menghindarinya.

"Pesan kami untuk semua mahasiswa, siapapun rentan jadi terlapor dan korban sekarang tinggal bagaimana kia memahami kategori kekerasan seksual di Pasal 5 Ayat 2 Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 itu," pungkas Iman.

Sebagai informasi, korban mengaku telah dilecehkan oleh pelaku pada 20 Agustus 2023 lalu. Korban mengungkap kronologi pelecehannya melalui postingan story di akun Instagram pribadinya. Pelaku melecehkan korban saat simulasi penerimaan mahasiswa baru atau PKKMB.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Pada Ketua BEM FBS Unesa Diskros 1 Semester

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya