P-19, Polda Setor Ulang Berkas Perkara KDRT Venna Melinda

Berkas dilengkapi pemeriksaan 11 saksi

Surabaya, IDN Times - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) artis Venna Melinda dengan tersangka suaminya, Ferry Irawan masih bergulir. Kini, berkas perkaranya sudah disetor ulang oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) ke Kejati Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengakui kalau berkas perkara KDRT yang dikirim pada 2 Februari 2023 sempat dinyatakan tidak lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. Alhasil, berkas itu dikembalikan alias P-19 kepada penyidik Polda Jatim pada 21 Februari 2023.

"Penyidik sudah melengkapi berkas dan pada hari Jumat 3 Maret 2023 sudah dikembalikan ke Kejati," tegas Dirmanto, Selasa (7/3/2023).

Dalam berkas tersebut, sambung Dirmanto, pihaknya melampirkan sejumlah keterangan saksi. Total ada 11 saksi yang diperiksa. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli. Ada psikolog, dokter dan ahli pidana. Polisi berharap berkas perkara tahap I segera dinyatakan lengkap alias P-21.

"Mudah mudahan berkas lengkap dan segera P-21," harap Dirmanto.

Jika sudah lengkap, pihak Polda Jatim segera menyusulkan pelimpahan berkas perkara tahap II. Terdiri dari tersangka dan alat bukti. Sehingga, perkara ini dapat disidangkan sesegera mungkin. Nah, terkait pelaksanaan sidang, Dirmanto belum bisa memastikannya.

"Sedangkan untuk sidang nanti akan dikoordinasikan kembali apakah di Surabaya atau Kediri Kota," pungkasnya.

Baca Juga: Berkas Perkara KDRT Venna Melinda Diserahkan ke Kejati Jatim

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya