Berkas Perkara KDRT Venna Melinda Diserahkan ke Kejati Jatim

Berkas KDRT Venna Melinda diteliti 14 hari ke depan

Surabaya, IDN Times - Berkas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda telah diserahkan oleh penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) di Surabaya, Jumat (3/1/2023). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka Ferry Irawan yang disangka dengan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UURI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Secara garis besar berkas yang di limpahkan tersebut memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban Venna Melinda," ujar Fathur. 

Dalam menangani perkara ini, Kejati Jatim telah menunjuk empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU akan meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari ke depan. 

"JPU meneliti paling lama 14 hari apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap," ungkapnya. 

Jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan desertai petunjuk untuk dilengkapi. Jika sudah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil, Kejati akan memberi tahu penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka. 

"Bahwa Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," pungkanya. 

Baca Juga: Venna Melinda Beberkan Hasil Visum KDRT oleh Ferry Irawan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya