Ngurus Paspor di Tengah Corona? Siap-siap Gak Dilayani

Layanan keimigrasian dibatasi

Surabaya, IDN Times - Imigrasi Jawa Timur (Jatim) tidak melayani pengurusan paspor untuk sementara waktu. Alasannya tak lain ialah wabah virus corona atau Covid-19 yang menyebar luas di seluruh daerah di Indonesia. Kebijakan ini juga diambil dari Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting bernomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020.

1. Layanan keimigrasian dibatasi

Ngurus Paspor di Tengah Corona? Siap-siap Gak DilayaniIlustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Isi surat edaran tersebut yakni soal pembatasan layanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di lingkungan kantor imigrasi. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga membebaskan biaya perpanjangan masa tinggal maupun denda bagi orang asing hingga wabah virus dinyatakan telah hilang.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk menunda pengurusan paspor maupun perpanjangan ijin tinggal ke kantor imigrasi,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Pria Wibawa dalam rilis resmi, Selasa (24/3).

2. Hanya untuk kebutuhan mendesak saja

Ngurus Paspor di Tengah Corona? Siap-siap Gak Dilayaniunsplash.com/bady qb

Dalam surat yang ditandatangani pada 23 Maret 2020 lalu itu dijelaskan bahwa Kepala Kantor Imigrasi harus membatasi pelayanan paspor. Yaitu dengan hanya memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui helpdesk yang disediakan kantor imigrasi. Layanan antrian paspor via online melalui Aplikasi APAPO sudah dinonaktifkan.

“Hanya orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda saja seperti anggota TNI yang pergi ke Tiongkok untuk mengambil peralatan medis saja yang bisa dilayani,” kata Pria.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Akhirnya Buka Peta Virus Corona, DPRD Lega

3. WNA tak perlu ajukan perpanjang izin tinggal

Ngurus Paspor di Tengah Corona? Siap-siap Gak DilayaniSumber: Dokter dan epidemiolog Dicky Budiman (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, WNA pun tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Jika izin tinggal telah melewati batas waktu, maka tidak akan diberikan biaya beban. Sehingga, bagi WNA yang negaranya sedang menerapkan lockdown, tidak perlu khawatir untuk segera ke kantor imigrasi.

“Hal ini agar tidak ada lagi penumpukan pemohon di kantor imigrasi karena banyak WNA yang tidak bisa pulang karena negaranya lockdown,” ucap dia.

Baca Juga: Pelayanan Paspor untuk Umrah di Imigrasi Madiun Tetap Normal

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya