Muncikari VA Terancam Hukuman Pasal Berlapis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) masih mendalami kasus prostitusi daring dua muncikari artis ES dan TN. Hasil dari gelar perkara, kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka pun dijerat dua pasal sekaligus.
1. Kena Pasal UU ITE
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa ES dan TN dijerat dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. "Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Rabu (9/1).
2. Kena Pasal 296 Jo 506 KUHP
Selain itu, Barung juga menyatakan, keduanya terancam hukuman sebagaimana tertuang dalam Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP. Dia memastikan, mereka akan ditahan. Walaupun ancaman hukuman Pasal 296 Jo Pasal 506 hanya satu tahun, tetapi pasal tersebut merupakan pasal pengecualian, di mana tersangka tetap bisa ditahan.
"Polda Jawa Timur secara pasti akan menahan ES dan TN untuk kita maju kepada kelanjutan kasus ini," kata Barung
3. Telepon genggam muncikari diperiksa
Tak hanya itu, kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa telepon genggam milik kedua muncikari. Pemeriksaan ini dilakukan secara digital forensik di Laboratorium Polda Jatim. Gunanya, untuk mengetahui percakapan antara dua muncikari ES dan TN dengan jaringannya. Selain itu, dalam penelusuran ini akan mengungkap di mana saja transaksi prostitusi dilakukan.
"Dari situ akan terbongkar percakapan pada siapa saja, transaksi di mana saja, memudian yang ketiga apa yang dibicarakannya. Semua akan terungkap di situ," terang Barung.
4. Butuh waktu 3-7 hari digital forensik
Ditanya kapan data tersebut akan didapatkan, Barung belum bisa memastikan. Pihaknya mengaku baru hari ini menyerahkan handphone kedua muncikari ke Labfor. "Kan ada waktunya, bukan hari ini selesai. Karena berhubungan dengan provider, dengan pihak lain juga. Kira-kira 3 sampai 1 minggulah," pungkasnya.
5. Amankan artis dan model majalah
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi daring yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari. Jasa VA dibandrol Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara model AS dibandrol Rp25 juta untuk sekali kencan.
Baca Juga: Pengacara VA Mundur dari Kasus Prostitusi Daring, Begini Alasannya