Muhammadiyah Jatim Tetap Instruksikan Salat Idulfitri di Rumah

Meski pemprov Jatim izinkan salat di masjid

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menerbitkan surat edaran izin diperbolehkan Salat Idulfitri secara berjemaahn di masjid dengan syarat dan ketentuan sesuai protokol COVID-19. Surat bernomor 451/7809/012/2020 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Heru Tjahjono.

Namun, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa segera mengklarifikasi bahwa izin salat jemaah hanya untuk Masjid Al Akbar saja. “(Surat) Ini bukan surat untuk umum, tapi surat Sekda (Sekretariat Daerah) hanya untuk Masjid Al Akbar, bukan untuk umum," tegas dia saat live streaming videoconference di Grahadi, Minggu (17/5).

"Apa akan diganti, karena terkonfirmasi sepertinya surat edaran untuk umum? Jadi, ini surat sekda hanya untuk Badan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar,” dia melanjutkan.

Tapi pernyataan Khofifah tidak sesuai dengan konteks surat. Sebab dalam isi surat tertulis pelaksanaan protokol kesehatan Salat Idul Fitri di kawasan COVID-19 yang dilakukan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, rumah, atau di tempat lain.

Dilaksanakan sesuai ketentuan berikut: Memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah; melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir; menggunakan masker; pengecekan suhu badan; dan pengaturan shaf dengan jaga jarak (kurang-lebih) 1,5-2 meter.

1. Imbau tetap Salat Idulfitri di rumah

Muhammadiyah Jatim Tetap Instruksikan Salat Idulfitri di RumahIlustrasi Salat Id. Dok.IDN Times/Istimewa

Adanya polemik ini, Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Jatim tidak ingin ambil risiko. Salah satu organisasi masyarakat terbesar di Indonesia ini tetap mengimbau keluarga besar Muhammadiyah menggelar Salat Idulfitri di rumah saja.

"Menteri Agama di YouTube-nya sudah jelas kalau salatnya di rumah. Kalau nasional sudah seperti itu, tapi satu sama lain berbeda padahal ini situasi khusus, saya kira Indonesia sulit keluar dari Covid-19 ini," ujar Ketua PW Muhammadiyah Jatim Saad Ibrahim, Senin (18/5).

2. Karena Salat Idulfitri berjemaah berpotensi penularan COVID-19

Muhammadiyah Jatim Tetap Instruksikan Salat Idulfitri di RumahMasjid Al Akbar Surabaya. Dok.IDN Times/Istimewa

Apabila masyarakat tetap ngotot melaksanakan Salat Idulfitri berjemaah, dikhawatirkan akan menjadi penularan baru bahkan bisa menjadi klaster. Padahal, selama ini petugas medis sudah berjuang di garda akhir menangani pasien terinfeksi virus SARS CoV-2. Kalau ada penambahan terus maka akan sulit dalam penanganan.

"Di satu sisi kita berjuang melawan penularan ini dan rumah sakit kita sudah all out. Kalau kemudian berkumpul dalam acara salat id itu lalu terjadi booming betul, saya kira Muhammadiyah akan menghitung kembali apa rumah sakitnya akan berpartisipasi atau tetap seperti itu," ucap dia.

Baca Juga: Masjid Al Akbar akan Gelar Salat Idulfitri, Besok Rapat Teknis

3. Nilai Pemprov Jatim plin-plan terapkan kebijakan

Muhammadiyah Jatim Tetap Instruksikan Salat Idulfitri di RumahMenara masji Al Akbar Surabaya. IDN Times/Abraham Herdyanto

Adanya surat edaran terkait Salat Idulfitri berjemaah itu pun disayangkan oleh PW Muhammadiyah. Terlebih, jika pelaksanaan itu terpusat di Masjid Al Akbar Surabaya, padahal seperti diketahui bersama bahwa Surabaya Raya tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua, sebab tahap pertama belum ada hasil.

"Kita menetapkan PSBB tapi kok memberi kelonggaran, sikap yang plin-plan. Kita ini mau apa sebenarnya, kalau dampaknya masih segini dan berharap segera berakhir, saya kira itu tidak konsisten," tegas Wakil Ketua PW Muhamadiyah Jatim Nadjib Hamid.

4. Tegas tolak SE Sekdaprov

Muhammadiyah Jatim Tetap Instruksikan Salat Idulfitri di RumahSE Pemprov Jatim perihal Salat Idulfitri. IDN Times/Dok.Istimewa

Muhammadiyah Jatim pun meminta pemerintah, khususnya Pemprov Jatim agar tidak membuat bingung masyarakat. Pihaknya berharap agar pemprov menjaga konsistensi dalam menerapkan kebijakan. "Jangan plin-plan di tengah jalan. Aspek keagamaan sudah selesai bahwa ini dhorurot. Menjalankan ibadah di tengah dhorurot kan juga syariat," kata Nadjib.

"Dengan Muhammadiyah menurunkan fatwa (surat edaran nomor 04/EDR/1.0/E/2020) melarang salat di masjid dan lapangan sekaligus menolak (SE Sekdaprov Jatim) itu," imbuh dia.

Baca Juga: Khofifah: Izin Salat Id Hanya untuk Masjid Al Akbar Surabaya

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya