Manfaatkan GPS Saat Beraksi, Komplotan Pencuri Mobil Diringkus

Sasar kendaraan rental

Surabaya, IDN Times - Sebanyak enam tersangka yang tergabung dalam sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim). Dalam aksinya, para tersangka menggunakan modus baru.

Keenam tersangka adalah Slamet (40) warga Desa Lempeni, Tempeh, Lumajang; Muhammad Husni (33) warga Jatirejo, Kunir, Lumajang; Muntai (40), warga Kaliwungu, Tempeh, Lumajang; Ahmad Muzayyin (58) warga Rogotrunan, Lumajang; Muhammad Nizar (43) warga Desa Gampang, Bangil, Pasuruan; dan Zulkifli (32) warga Banjar Anyar, Tabanan, Bali.

1. Sewa mobil dan dipasangi GPS

Manfaatkan GPS Saat Beraksi, Komplotan Pencuri Mobil DiringkusIDN Times/Ardiansyah Fajar

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, keenam tersangka ini memanfaatkan Global Positioning System (GPS) saat beraksi. Caranya, mereka menyewa mobil rental, kemudian mobil itu dipasangi perangkat GPS.

"Kami berhasil menggulung sindikat curanmor yang menggunakan GPS. Dia menyewa kendaraan selama 1 hari, dia membawa GPS," ujar Luki saat gelar rilis di Mapolda Jatim, Selasa (24/8).

2. Pelaku juga duplikatkan kunci mobil sewaan

Manfaatkan GPS Saat Beraksi, Komplotan Pencuri Mobil DiringkusIDN Times/Ardiansyah Fajar

GPS yang terpasang, lanjut Luki, memang sengaja ditinggal agar pelaku bisa memantau mobil tersebut pergi. Apabila mobil terpantau di jalanan yang sepi, pelaku baru melancarkan aksinya.

Selain itu, saat menyewa kendaraan, pelaku biasanya menduplikatkan kunci.

"GPS-nya ini setelah itu, saat (mobilnya) dikembalikan. GPS-nya ditinggal, disimpan (di dalam) kendaraan. Jadi pelaku bisa memantau kendaraan itu," ungkap Luki.

Baca Juga: Antusiasnya Korban Curanmor Saat Ambil Barang Bukti di Mapolda Jatim

3. Semua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam

Manfaatkan GPS Saat Beraksi, Komplotan Pencuri Mobil DiringkusIDN Times/Fitria Madia

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan mengatakan, enam tersangka terbagi dalam tiga komplotan. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak kemarin. Selain menangkap pelaku, polisi menangkap penadah gadai yang juga membuat STNK palsu.

"Tersangka menerima gadai mobil tanpa dilengkapi surat, kemudian dibuatkan STNK palsu dengan cara menggosok dengan alat silet nomor polisi yang tertera di STNK asli. Setelah itu ditempeli dengan nomor polisi baru," jelas Gideon.

4. Tersangka dijerat pasal berlapis

Manfaatkan GPS Saat Beraksi, Komplotan Pencuri Mobil DiringkusIDN Times/Ardiansyah Fajar

Gideon menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti 11 unit mobil; STNK palsu dan asli; hingga perlengkapan untuk memalsukan STNK seperti silet, lem, gunting. Pelaku terjerat pasal berlapis.

Anatara lain Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Pasal 263 dengan hukuman penjara 6 tahun. Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Untuk penadah terjerat pasal 480 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Baca Juga: Jelang 'Surabaya Menggugat', Polda Jatim Tegaskan Tak Melarang Demo

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya