Mak Susi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Ia sempat dicecar 28 pertanyaan

Surabaya, IDN Times - Polisi mulai menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasialisme di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan No. 10 Surabaya, Jumat (16/8) lalu. Salah satu yang sudah ditetapkan tersangka ialah koordinator lapangan (korlap) aksi, Tri Susanti atau yang akrab disapa Mak Susi.

 

1. Belum terima pemberitahuan resmi

Mak Susi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Pemberitahuan ResmiIDN Times/Sukma Sakti

 

Meski sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, kuasa hukum Susi, Sahid mengaku belum mengetahuinya. Dia menegaskan belum menerima pemberitahuan pascapemeriksaan Susi sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (26/8).

"Saya belum dapat kabar. Surat secara resmi juga belum saya terima. Baik klien kami juga belum terima surat," ujar Sahid kepada IDN Times, Rabu (28/8).

2. Ketika diperiksa dapat 28 pertanyaan

Mak Susi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Pemberitahuan ResmiDok.IDN Times/Istimewa

 

Sahid menyampaikan, sewaktu kliennya diperiksa sebagai saksi semua pertanyaan dijawab kooperatif. Dia menyebut ada 28 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Pertanyaan itu seputar kronologi pemasangan hingga robohnya bendera di depan asrama mahasiswa Papua.

"Pemeriksaannya ditanya seputar tanggal 14, 15, 16, 17 (Agustus 2019). Sampai jam 01.00 WIB Selasa (27/8) dini hari, pertanyaannya cuma 28 sedikit aja," kata Sahid.

3. Tegaskan tidak membuat ujaran kebencian dan hoaks

Mak Susi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Pemberitahuan ResmiPixabay.com/rawpixel

 

Sahid juga menyampaikan, kalau kliennya tidak terindikasi ujaran kebencian SARA dan penghasutan hoaks. Dia membeberkan kalau undangan yang disiarkan Susi kepada kawan ormasnya terkait permintaan pemasangan bendera ke Kecamatan Tambaksari sejak Rabu (14/8).

"Memang darinkalimat itu kan tidak ada unsur kalimat yang mengandung kebencian, undangannya resmi," kata Sahid.

Sementara untuk informasi adanya bendera roboh yang disebar melalui WhatsApp (WA) oleh Susi, Sahid membenarkannya. Dia meluruskan, kalau kliennya menuliskan bendera dipatahkan ialah tiangnya bengkok jadi tiga. Sedangkan bendera sobek yang dimaksud rusak masuk selokan.

"Tiang bendera yang patah katanya gak patah, terus masalah, bendera yang kesobek cuma gak ada sobekan, cuma masuk ke selokan ya, jadi itu kan memang dua sisi maksud dan tujuannya sama," kata Sahid.

"Waktu di WA itu ada dipatah-patahkan, maksudnya yang dipatahkan itu ya seperti itu, bengkok jadi tiga, tiangnya dari besi pipa. Logikanya kan menggunakan tenaga. Sobek itu artinya rusak," tambahnya.

Baca Juga: Caleg hingga Koordinator Aksi di Asrama Papua, Ini 5 Fakta Mak Susi

4. Polri tetapkan Susi tersangka ujaran kebencian dan hoaks

Mak Susi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Pemberitahuan ResmiIDN Times/Axel Jo Harianja

 

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, koordinator lapangan demonstrasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan penghasutan atau hoaks.

Dedi kemudian memaparkan, beberapa barang bukti yang telah diperiksa polisi. Di antaranya konten video elektronik berita INEws 19 Agustus 2019 terkait pernyataan TS, rekam jejak digital, konten-konten video, narasi yang viral di berbagai platform Facebook, Twitter dan WhatsApp Group.


IDN Times tengah mengonfirmasi ujaran kebencian, hasutan maupun hoaks apa yang disebarkan oleh Tri Susanti. Namun hingga kini, Dedi belum memberikan keterangan.

Atas perbuatannya, Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dan Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis & Etnis dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau pasal 15 tentang peraturan hukum pidana," tandas Dedi.

Baca Juga: Dianggap Lakukan Ujaran Kebencian, Mak Susi Resmi Jadi Tersangka

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya