Mahasiswa Ini Sebar Foto Bugil Mantannya di Situs Porno Internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka, M. Yusuf (23) terkait tindak pidana ITE. Dia terbukti bersalah karena menyebar foto telanjang mantan pacarnya. Tak hanya itu, tersangka juga melakukan pengancaman kepada korbannya.
1. Korban mencapai 6 perempuan
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, mengatakan korban yang merupakan mantan pacar tersangka berjumlah 6 orang. Sejak awal pacaran, tersangka selalu minta untuk video call dan kirim foto. "Pada saat video call dan kirim foto itu minta pacarnya telanjang lalu direkam," ujarnya, Kamis (6/12).
2. Tersangka ancam sebarkan di medsos
Setelah memiliki rekaman itu, tersangka kembali meminta hal yang sama kepada korbannya. Kalau ditolak, dia mengancam agar menyebar rekaman yang dimilikinya ke media sosial, teman, keluarga dan kampus. "Kemudian minta korbannya telanjang lagi dan direkam lagi. Mengatur wanitanya itu. Mengubah gaya, ada lebih dari 5 gaya," jelas Arman.
3. Tersangka sudah mengunggahnya di website dewasa
Lebih lanjut, saat korban mengeluh capek untuk menuruti, tersangka kembali mengancam lewat pesan. "Tapi sebenarnya tersangka ini sudah mengunggah foto dan video di akun dewasa miliknya. Di website www.xvideo.com. Nah dari situlah kami Cyber Patrol pada Oktober 2018 mengetahui adanya aksi ini," terangnya.
4. Aksi dilakukan sejak tahun 2013
Arman menambahkan, bahwa aksi ini sudah dijalankan oleh tersangka sejak tahun 2013. Ketika itu, tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa S1. "Saat ini tersangka kuliah S2 di salah satu universitas negeri di Surabaya. Jurusan HI (Hubungan Internasional)," tuturnya.
Baca Juga: Situs Media Sosial, Tumblr, Kini Resmi Melarang Konten Pornografi
5. Terancam 4 tahun pidana dan amankan barang bukti
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 27 ayat (1) Jo pasak 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang pengubahan atas UU No. 11 tahun 2008 ITE. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. "Kami kuga menyita barang bukti laptop, HP, hardisk dan akun websitenya," pungkas Arman.
Baca Juga: Kasus Baiq Nuril, UU ITE Tak Bisa Lindungi Korban Kekerasan Seksual