Lihat Kunci Tertinggal, Pecatan Polisi Gasak Motor di Dukuh Kupang

Ia menjual motor curiannya ke Madura

Surabaya, IDN Times - Seorang pecatan anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) yang pernah dinas di Polsek Tenggilis, Surabaya, Angga Febriyanto (34) dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sawahan. Ia bersama temannya bernama Rico Hardian (25) nekat mencuri sepeda motor.

"Iya benar (pelaku mantan anggota Polri)," ujar Kanit Reskrim Sawahan, Iptu Ristitanto saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).

1. Bermula dari pelaku lihat kunci nyantol di sepeda motor tak bertuan

Lihat Kunci Tertinggal, Pecatan Polisi Gasak Motor di Dukuh KupangIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Berdasarkan data dari Iptu Risti, kejadian curanmor ini bermula dari korban, Sri Wahyuningsih (39) memarkirkan sepeda motor Honda Beat di kos yang beralamat Dukuh Kupang Timur Gang 6 Nomor 26, Surabaya, Selasa (16/8/2021). Namun lupa untuk mengambil kuncinya.

"Beberapa kemudian pelaku Angga melihat ada kunci nyantol di sepeda motor milik korban, saat itu juga pelaku langsung mengambil kunci tersebut," katanya dalam laporan tertulis.

2. Hasil curian mau dijual ke Madura

Lihat Kunci Tertinggal, Pecatan Polisi Gasak Motor di Dukuh KupangTersangka curanmor di Sawahan, Surabaya. Dok. Ist.

Usai mendapatkan sepeda motor curian, Angga menghubungi temannya, Richo melalui WhatsApp (WA). Kemudian dia memberikan kunci sepeda motor ke Richo dengan maksud agar membawa sepeda motor beat milik korban.

"Setelah diambil oleh Richo, Angga menelpon Richo agar menunggu di daerah Suramadu, selanjutnya mereka berdua pergi ke Madura untuk menjualnya," jelas Risti.

Baca Juga: Viral Penangkapan Pelaku Curanmor di Tol Probolinggo, Ini Kronologinya

3. Diungkap polisi, ditangkap di kos, terancam 9 tahun penjara

Lihat Kunci Tertinggal, Pecatan Polisi Gasak Motor di Dukuh KupangIlustrasi Curanmor (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Polsek Sawahan ternyata sudah mendapat informasi identitas pelaku curanmor pada Rabu (18/8/2021) sore. Kemudian dilakukan pemantuan. Tak lama setelah itu, pelaku Angga pun ditangkap di kosnya di Dukuh Kupang Timur Gang 10 tepatnya samping kiri Kantor Koramil.

"Dari keterangan Angga, diperoleh bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yg bernama Richo Hardian," imbuh Risti.

Selanjutnya, polisi menangkap Richo di kosnya di Dukuh Kupang Barat I Buntu 3 Gang 2 Nomor 5, Surabaya. Kedua pelaku pun dibawa ke Mapolsek Sawahan beserta barang bukti sepeda motor Beat warna putih. Keduanya terjerat pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP, ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Roda 4 Lintas Provinsi Ditangkap di Trenggalek

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya