KPU Surabaya Tunggu Surat Pemecatan Bawas BUMD yang Masuk DCS

KPU Surabaya tunggu surat pemberhentian

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Surabaya 2024. Ada satu DCS yang ternyata pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Surabaya.

Berdasarkan penelusuran IDN Times, DCS tersebut ialah Mohammad Faridz Afif. Dia sampai saat ini masih tercatat sebagai Anggota Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya. Namun sudah didaftarkan PKB sebagai Bacaleg Kota Pahlawan.

Jika merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 serta mengacu pada Surat Keputusan KPU RI nomor 996 tentang Penyusunan Rancangan DCS dan Penetapan DCT untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten maupun Kota, bacaleg itu bisa digugurkan. Karena terdapat satu klausul.

Nah, klausul tersebut berbunyi, dilakukan keputusan pemberhentian BCAD dengan profesi TNI, Polri, ASB, BUMN dan BUMD, ataupun jabatan lain yang dibiayai dari sumber keuangan negara dalam hal ini APBN atau APBD. Nah, di sini KPU masih menunggu soal pemberhentian Faridz.

"Kita menunggu keputusan pemberhentian dari kepala daerah dalam hal ini wali kota Surabaya. Jadi sifatnya kita masih menunggu hingga batas akhir 3 oktober 2023. Atau sebelum dilakukan penetapan DCT untuk dikoreksi," ujar Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soepiryatno.

Nano--sapaan karibnya-menegaskan, pada prinsipnya KPU yang bekerja diruang publik, harus berpedoman pada UU 27 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian Peraturan KPU, berikut Surat Keputusan berupa pedoman teknis, maupun surat dinas.

Dia menjelaskan secara teknis, dari salah satu syarat dokumen BCAD (Bakal Calon Anggota DPRD), terdapat formulir B. Yaitu pernyataan dari bakal calon. "Nah yang bersangkutan itu mencantumkan pekerjaannya di swasta atau lainnya. Dari proses verifikasi administrasi yang kita lakukan, sepanjang dokumen itu menyebutkan pekerjaan swasta dan lainnya ya sudah," kata dia.

"Itu kita anggap benar. Karena sifatnya pernyataan dan bermaterai dari yang bersangkutan," tambah Nano.

Sedangkan berkaitan dengan dokumen pencalonan tidak ada mekanisme verifikasi faktual di lapangan. Setelah proses pengumuman DCS, dilanjutkan dengan tahapan, masyarakat bisa memberikan tanggapan. Yang dimulai 19 - 28 Agustus 2023.

"Jadi monggo sekiranya masyarakat menyampaikan tanggapan tentang yang bersangkutan, kita akan terima. Dan nantinya info dari masyarakat itu kita sampaikan ke partai politik pengusul yang bersangkutan untuk klarifikasi," tegas dia.

Baca Juga: Bacaleg Surabaya Dilaporkan, Diduga Masih Berstatus Bawas BUMD

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya