KPU Jatim Ancam Coret Parpol yang Tak Lapor Dana Kampanye

Jewer aja, pak!

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) meminta para partai politik (parpol) agar segera menyetorkan laporan dana kampanye. Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menyebut penyetoran dana tersebut paling lambanr 23 September. Kalau pun tidak segera dilaporkan, KPU tidak segan mencoretnya dari kepesertaan. 

"Laporan awal dana kampanye itu berupa rekening. Satu penerimaan awal, sumbangan dan laporan. Kampanye kan tanggal 23 dan maksimal harus disetorkan tanggal 23 jam 18.00 WIB, kalau dilampaui maka kami akan melakukan pembatalan peserta pemilu," ujarnya, Selasa (18/9).

1. Batas maksimal sumbangan perorangan Rp 2,5 miliar dan badan usaha swasta Rp 25 miliar

KPU Jatim Ancam Coret Parpol yang Tak Lapor Dana KampanyeIDN Times/Ardiansyah Fajar

Eko menambahkan, sesuai dengan aturan, batas maksimal sumbangan perorangan ke parpol adalah Rp 2,5 miliar. Sedangkan untuk badan usaha non pemerintah paling besar menyetorkan Rp 25 miliar. "Kalau untuk DPD batas maksimal sumbangan perorangan Rp 750 ribu dan untuk badan usaha non pemerintah Rp 2,5 miliar," katanya. 

Baca Juga: Ada 300 Ribu Pemilih Ganda, KPU Tak Yakin dengan Temuan Bawaslu

2. KPU ingatkan penyumbang dana harus jelas

KPU Jatim Ancam Coret Parpol yang Tak Lapor Dana KampanyeANTARA FOTO/ Reno Esnir

Eko juga menuturkan, penyumbang dana kampanye harus jelas identitasmya. Sementara itu, terkait Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, KPU Jatim juga tidak mewajibkan untuk melaporkan dana kampanye. "Kalau Capres dan Cawapres bisa di pusat," tandasnya. 

3. Ada waktu 5 hari untuk perbaikan

KPU Jatim Ancam Coret Parpol yang Tak Lapor Dana KampanyeANTARA FOTO/Indrayadi TH

Eko mengaku, pihaknya akan melakukan cross cek dan klarifikasi bagi parpol yang tidak melaporkan dana kampanye. Nantinya, keputusan pembatalan itu akan diserahkan ke KPU pusat. "Diserahkan dulu dan verifikasi. Nanti perbaikan ada waktu lima hari sampai tanggal 27," pungkasnya

Baca Juga: KPU Akan Tindaklanjuti Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Koruptor

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya