Komplotan Spesialis Maling Sepeda Motor Petani Diringkus Polisi

Tega bener, yang dicuri motornya petani cuy!

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum membekuk kompolotan pencurian motor (curanmor) roda dua di Kabupaten Malang. Komplotan ini terdiri dari empat orang, namun baru tiga yang ditangkap. Salah satu tersangka saat ini masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

1. Tiga ditangkap, satu DPO

Komplotan Spesialis Maling Sepeda Motor Petani Diringkus PolisiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Adapun dentitas tersangka yang dibekuk antara lain, Mulason (29) dan Yudin (31) yang berperan sebagai pencuri. Sementara Latip (37), penadah hasil pencurian. Ketiganya warga Lawang, Malang. Sementara seorang penadah lainnya, Nardi masuk daftar pencarian orang (DPO).

2. Curi motor petani

Komplotan Spesialis Maling Sepeda Motor Petani Diringkus PolisiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, tersangka acap kali beraksi di kecamatan kawasan Kabupaten Malang. Para tersangka ini biasanya mencuri motor petani yang te gah diparkir di area persawahan dan perkebunan.

"Jadi pada pagi atau siang hari, pelaku ini hunting dengan menggunakan motor ke kebun-kebun, melihat kendaraan yang parkir terutama para petani yang sedang bekerja di ladang. Umumnya kan diparkir jauh karena masuk ke kebun," ujar Leonard di Mapolda Jatim, Senin (11/3).

Baca Juga: Resahkan Mahasiswa Trunojoyo, Pelaku Pencurian Ternyata Penjaga Kosan

3. Dijual Rp1,5 juta

Komplotan Spesialis Maling Sepeda Motor Petani Diringkus PolisiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Leonard menjelaskan, hasil curian yang dilakukan Mulason dan Yudin biasanya dijual ke penadah, meskipun ada juga yang dijual langsung ke warga masyarakat. Hasil curian dijual dengan harga Rp1,5 juta per unit sepeda motor. "Dari pelaku kepada penadah, atau kepada masyarakat pengguna langsung," kata Leonard.

4. Sejak 2018 beraksi 17 kali

Komplotan Spesialis Maling Sepeda Motor Petani Diringkus PolisiPixabay/Luctheo

Leonard mengungkapkan, para pelaku sudah melancarkan aksinya sejak 2018. Selama aksi, tersangka telah mendapat belasan sepeda motor. Polisi pun telah menyita 17 sepeda motor sebagai alat bukti.

"Ini barang bukti kita ada 17 kendaraan roda dua. Satu sebagai sarana, dan 16 sebagai hasil curian. Mereka mengaku sudah lebih dari 17 kali beraksi, dan berdasarkan laporan polisi sudah ada lima laporan tercatat tahun 2018 dan 2019," jelas Leonard.

5. Terancam 7 tahun penjara

Komplotan Spesialis Maling Sepeda Motor Petani Diringkus PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Tersangka terancam pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya hingga (maksimal) tujuh tahun pidana penjara," pungkas Leonard.

Baca Juga: Gandakan Kunci, Karyawan Dalangi Pencurian Uang Juragan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya