Kirim 38.400 Benur, 2 Kurir Dibekuk di Probolinggo

Benur akan dikirim ke Jakarta

Surabaya, IDN Times - Dua kurir benih lobster alias benur, warga Banyuwangi berinisial SS (38) dan warga Probolinggo, RAP (28) ditangkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim). Keduanya ditangkap di Probolinggo, pukul 08.00 WIB, Rabu (6/10/2021).

1. Penangkapan bermula ada laporan masyarakat

Kirim 38.400 Benur, 2 Kurir Dibekuk di ProbolinggoDitpolairud Polda Jatim rilis ungkap kasus pengiriman benur ilegal, Rabu (6/10/2021). Dok. Humas Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Tim dari subdit gakkum ditpolairud langsung melakukan profilling, kemudian didapatian identitas dua kurir.

"Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo," ujarnya saat rilis kasus.

Baca Juga: Polda Jatim Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya

2. Benur akan dibawa ke Banyuwangi lalu ke Jakarta, kurir dapat upah Rp3 juta

Kirim 38.400 Benur, 2 Kurir Dibekuk di ProbolinggoDitpolairud Polda Jatim rilis ungkap kasus pengiriman benur ilegal, Rabu (6/10/2021). Dok. Humas Polda Jatim.

Terkait modus, kedua pelaku mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta, dengan menggunakan kendaraan. Ketika penangkapan, keduanya tidak bisa membawa kelengkapan izin untuk penjualan benur. Kasus ini akan dikembangkan terhadap pemodal sampai penadahnya.

"Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan," kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi. Kedua kurir mengaku diberi upah Rp3 juta.

3. Yang disita sebanyak 38.400 benur, terancam 8 tahun penjara

Kirim 38.400 Benur, 2 Kurir Dibekuk di ProbolinggoDitpolairud Polda Jatim rilis ungkap kasus pengiriman benur ilegal, Rabu (6/10/2021). Dok. Humas Polda Jatim.

Selain menangkap dua kurir, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 38.400 benur dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur. Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Bertambah, Jatim Koleksi 89 Medali di PON XX Papua

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya