Ketiga Kalinya, Berkas Perkara Kanjuruhan Dilimpahkan Polda ke Kejati

Apakah benaran udah lengkap?

Surabaya, IDN Times - Berkas perkara tahap I kasus tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan kembali dilimpahkan Polda Jawa Timur (Jatim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Selasa (13/12/2022). Pelimpahan ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah dua berkas sebelumnya dikembalikan oleh jaksa alias P-19.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rahman mengakui kalau pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut. "Sekitar pukul 10.15 WIB, Kejati Jatim menerima penyerahan enam berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.

Berkas perkara kali ini dijadikan enam berkas terpisah yang terdiri dari enam tersangka. Padahal sebelumnya, berkas perkara hanya ada tiga terdiri dari enam tersangka. Berkas pertama tersangka eks Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita.

Selanjutnya, berkas kedua esk Security Officer Suko Sutrisno. Berkas ketiga eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Berkas keempat Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, berkas kelima Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan berkas keenam Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Nantinya, kata Fathur, berkas-berkas perkara ini akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk oleh Kejati Jatim. Estimasi waktu pemeriksaan berkas ini diberikan selama 14 hari ke depan alias dua pekan.

"Kami teliti dulu apakah petunjuk yang diberikan telah dipenuhi atau belum," pungkas Fathur.

Baca Juga: 3 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Polres Malang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya