Kembangkan Kasus Penyelewengan BBM, Polda Periksa 2 Orang

17 tersangka sudah ditahan

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) mendalami kasus dugaan penyelewengan BBM jenis solar yang dilaporkan PT Meratus Line. Dua orang dari salah satu perusahaan yang diduga terlibat penyelewengan pun diperiksa, Rabu (16/11/2022).

1. Dua orang dipanggil direktur dan manajer

Kembangkan Kasus Penyelewengan BBM, Polda Periksa 2 OrangMobil tangki sedang mengisi BBM di Terminal BBM. (dok. Pertamina Patra Niaga)

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto membenarkan adanya pemanggilan dua orang itu. Meski enggan merinci identitasnya, Totok membenarkan bahwa keduanya ialah jajaran direksi dan manajemen perusahaan. Mereka dipanggil sebagai saksi.

Perwira dengan tiga melati emas ini tidak menyebut materi penyidikan. Karena teknis. "Itu hanya teknis," kata Totok.

Baca Juga: Penggelapan BBM yang Dilaporkan Meratus Jalan di Tempat 

2. Sebanyak 17 tersangka sudah ditahan di Medaeng

Kembangkan Kasus Penyelewengan BBM, Polda Periksa 2 OrangIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait status perkara, penyidik Dirreskrimum Polda Jatim sudah melimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Berkas perkara tersebut pun telah dinyatakan lengkap alias P21. Dalam berkas perkara itu ada 17 tersangka yang juga telah dilimpahkan.

"Tersangka 17 orang sudah tahap 2 tanggal 1 November ditahan di Rutan Medaeng," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman.

3. Kasus berawal dari audit

Kembangkan Kasus Penyelewengan BBM, Polda Periksa 2 OrangSumber : http://complianceandethies.org

Kasus ini berawal dari adanya laporan internal di PT Meratus Line tentang adanya pencurian pasokan BBM untuk kapal-kapal perusahaan pelayaran kargo terbesar itu. Laporan itu masuk pada September 2021 yang segera ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan audit internal.

Kepala Urusan Legal PT Meratus Line Donny Wibisono mengatakan, modus penggelapan adalah dengan tidak mengisikan seluruh pesanan BBM berdasarkan purchase order (PO) yang telah dikirimkan sebelumnya. Misalnya, PT Meratus Line memesan 100 kilo liter untuk satu kapalnya namun hanya 80 kilo liter yang secara faktual diisikan ke kapal.

Setelah mengantongi cukup bukti, PT Meratus Line melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, 9 Februari 2022. Sebanyak 17 tersangka yang terdiri dari pegawai PT Meratus Line dan perusahaan pihak ketiga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Korban Penyekapan Jadi Tersangka, PT Meratus Ungkap Perannya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya