Kasus Suap, Eks Bupati Sidoarjo Dituntut 4 Tahun Penjara

"Saya tidak pernah minta-minta uang"

Surabaya, IDN Times - Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/9/2020). Terdakwa kasus suap proyek pembangunan di kota udang itu dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

1. Didenda Rp200 juta serta diwajibkan kembalikan uang suap

Kasus Suap, Eks Bupati Sidoarjo Dituntut 4 Tahun PenjaraSidang tuntutan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Illah di Pengadilan Tipikor, Senin (14/9/2020). Dok.IDN Times/Istimewa

Tak hanya penjara, Saiful Ilah juga dituntut denda oleh JPU KPK sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut uang pengganti besaran suap yang diterimanya yakni Rp600 juta. Sebelumnya KPK sudah menyita Rp350 juta. Sehingga dia hanya perlu mengembalikan sisanya Rp250 juta.

"Terhadap barang bukti yang kami sita Rp350 juta. Untuk itu terdakwa harus mengembalikan sisa uang sebesar Rp 250 juta," ujar JPU KPK Arif Suhermato.

2. Saiful Ilah tidak terima, pekan depan pledoi

Kasus Suap, Eks Bupati Sidoarjo Dituntut 4 Tahun PenjaraSidang tuntutan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Illah di Pengadilan Tipikor, Senin (14/9/2020). Dok.IDN Times/Istimewa

Tuntutan tersebut tidak diterima oleh Saiful Ilah. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang suap itu. Majelis hakim pun mempersilakan terdakwa dan tim hukumnya akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Senin (21/9/2020) depan.

"Saya tidak pernah minta-minta uang. Tidak pernah minta. Bohong itu. Dalam rapat tak ada saya minta-minta uang," tegasnya.

Baca Juga: Perjalanan Saiful Ilah, dari Bos Panci hingga Jadi Bupati Sidoarjo

3. Saiful Ilah ditetapkan tersangka oleh KPK

Kasus Suap, Eks Bupati Sidoarjo Dituntut 4 Tahun PenjaraSidang tuntutan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Illah di Pengadilan Tipikor, Senin (14/9/2020). Dok.IDN Times/Istimewa

Kasus ini sendiri bermula saat KPK pada Rabu (8/1/2020) menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dalam proyek infrastruktur di daerah yang dipimpinnnya. KPK sendiri menyita uang Rp1,8 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

Saiful diduga menerima suap dari seorang kontraktor bernama Ibnu Ghopur agar memenangkannya dalam tender proyek infrastruktur pembangunan Jalan Candi-Prasung. Total proyek infrastruktur itu mencapai Rp21,5 miliar. Keinginan Ibnu untuk mendapatkan proyek tersebut terganjal karena ada proses sanggahan.

"IGR (Ibnu) meminta kepada SSI (Bupati Saiful) untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers pada malam ini dan didampingi oleh Plt jubir bidang penindakan, Ali Fikri di Gedung Merah Putih. 

Alex menjelaskan penyidikan terhadap dugaan penerimaan suap di Kabupaten Sidoarjo sudah berlangsung lama yakni sejak setahun yang lalu. Artinya, surat perintah penyidikan ditanda tangani oleh pimpinan jilid IV. Namun, penyerahan uang kembali terjadi pada (7/1/2020) kemarin.

"IGR (Ibnu Ghopur) diduga menyerahkan fee proyek kepada SSI (Bupati Saiful Ilah) senilai Rp350 juta dalam sebuah tas ransel melalui ajudan bupati berinisial N (Novianto)," kata pimpinan jilid IV yang kembali terpilih itu. 

Namun, seperti modus penyerahan suap sebelumnya, ketika tertangkap tangan, itu bukan merupakan transaksi perdana. Ada pula pemberian fee lainnya dari Ibnu bersama kontraktor lainnya bernama Totok Sumedi. 

Baca Juga: Terima Suap, Bupati Sidoarjo Resmi Jadi Tersangka

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya