KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Proyek Infrastruktur

KPK menyita barang bukti duit senilai Rp1,8 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1) menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam proyek infrastruktur di daerah tersebut. Dalam operasi senyap yang digelar pada Selasa kemarin, penyidik berhasil menyita duit senilai Rp1,8 miliar. 

Duit itu diberikan kepada Saiful oleh seorang kontraktor bernama Ibnu Ghopur agar memenangkan pihaknya dalam proyek infrastruktur pembangunan Jalan Candi-Prasung. Total proyek infrastruktur itu mencapai Rp21,5 miliar. Keinginan Ibnu untuk mendapatkan proyek tersebut terganjal karena ada proses sanggahan. 

"IGR (Ibnu) meminta kepada SSI (Bupati Saiful) untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers pada malam ini dan didampingi oleh Plt jubir bidang penindakan, Ali Fikri di Gedung Merah Putih. 

Operasi senyap yang digelar oleh komisi antirasuah di bawah kepemimpinan KPK yang baru ini cukup mengejutkan. Sebab, dalam proses seleksi capim pada tahun 2019 lalu, lima pimpinan yang kini terpilih antipati terhadap OTT. Mereka lebih menekankan kepada upaya pencegahan. 

Lalu, apa yang mengubah pemikiran mereka? Bagaimana konstruksi perkara penerimaan suap Bupati Saiful?

1. Sebelum kena OTT, kontraktor telah menyerahkan suap kepada Bupati Sidoarjo senilai Rp550 juta

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Proyek InfrastrukturANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Alex menjelaskan penyidikan terhadap dugaan penerimaan suap di Kabupaten Sidoarjo sudah berlangsung lama yakni sejak setahun yang lalu. Artinya, surat perintah penyidikan ditanda tangani oleh pimpinan jilid IV. Namun, penyerahan uang kembali terjadi pada (7/1) kemarin.

"IGR (Ibnu Ghopur) diduga menyerahkan fee proyek kepada SSI (Bupati Saiful Ilah) senilai Rp350 juta dalam sebuah tas ransel melalui ajudan bupati berinisial N (Novianto)," kata pimpinan jilid IV yang kembali terpilih itu. 

Namun, seperti modus penyerahan suap sebelumnya, ketika tertangkap tangan, itu bukan merupakan transaksi perdana. Ada pula pemberian fee lainnya dari Ibnu bersama kontraktor lainnya bernama Totok Sumedi. Duit-duit nyatanya tak hanya ditujukan ke bupati, namun juga pejabat lainnya di Kabupaten Sidoarjo. Penyerahan fee tersebut terjadi sebelum (7/1) yaitu: 

  • uang senilai Rp300 juta pada akhir September 2019 kepada Sanadjihitu Sangadji (Kabag Unit Layanan Pengadaan). Sebanyak Rp200 juta di antaranya diserahkan ke Bupati Saifulah pada Oktober 2019
  • uang senilai Rp240 juta kepada Judi Tetrahastoto (pejabat pembuat komitmen)
  • uang senilai Rp200 juta pada 3 Januari 2020 kepada Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas PU)

Sementara, ketika dilakukan operasi senyap pada Selasa kemarin, Bupati Saiful seharusnya mendapat penerimaan fee selanjutnya senilai Rp350 juta. 

Baca Juga: OTT Bupati Sidoarjo, KPK: Penyadapan Sudah Lama Sebelum Ada Dewas

2. Penyidik KPK menemukan barang bukti senilai Rp1,8 miliar

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Proyek Infrastruktur(Penyidik KPK menunjukan barang bukti OTT Sidoarjo) IDN Times/Santi Dewi

Dari OTT perdana di tahun 2020, penyidik komisi antirasuah menyita barang bukti dengan total Rp1,8 miliar. Pertama, penyidik menemukan duit senilai Rp259 juta dari kontraktor Ibnu Ghopur. Kedua, penyidik menyita duit senilai Rp225 juta dari ajudan Bupati Sidoarjo. Ketiga, ditemukan duit senilai Rp225 juta dari rumah Kepala Dinas PU (Sunarti Setyaningsih). Keempat, penyidik menemukan duit senilai Rp229,3 juta di rumah pribadi pejabat PPK (Judi Tetrahastoto), dan kelima, penyidik menemukan uang dari tangan staf Ibnu yang bernama Suparni senilai Rp750 juta. 

Duit itu kemudian dibawa ke Jakarta untuk dijadikan barang bukti selama proses penyidikan. 

3. KPK menetapkan lima orang tersangka selain Bupati Sidoarjo

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Proyek InfrastrukturIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan pemaparan Alex, penyidik komisi antirasuah juga menetapkan lima orang tersangka lain. Mereka adalah Kepala Dinas PU (Sunarti Setyaningsih), pejabat PPK (Judi Tetrahastoto), Kepala UPL (Sanadjihitu Sangadji), Ibnu Ghopur (kontraktor) dan Totok Sumedi (kontraktor). 

Bupati Sidoarjo selaku penerima suap dijerat dengan UU Tipikor nomor 20 tahun 2001 pasal 12 ayat (1) huruf a. Sedangkan, sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal UU Tipikor nomor 20 tahun 2001, pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. 

4. Bupati Sidoarjo terancam pidana penjara 20 tahun

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Proyek InfrastrukturIlustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatannya menerima duit suap, maka Bupati Sidoarjo terancam bui selama 20 tahun, lantaran dijerat dengan UU Tipikor nomor 20 tahun 2001 pasal 12 ayat (1) huruf a. Selain itu, ada pula ancaman denda berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Hal itu lantaran di dalam pasal itu tertulis jelas, sebagai penyelenggara negara, Bupati Saifulah dilarang menerima hadiah atau janji. Apalagi hadiah atau janji itu bisa menggerakan atau tidak menggerakan seseorang untuk berbuat sesuatu. 

Baca Juga: Perjalanan Saiful Ilah, dari Bos Panci hingga Jadi Bupati Sidoarjo

Topik:

Berita Terkini Lainnya