Kasus Narkoba, Ketua LSM di Ponorogo Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Seorang pria yang menjabat Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ponorogo berinisial SHR (52) ditangkap polisi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkob) Polda Jawa Timur (Jatim). Penangkapan ini berkaitan dengan SHR yang mengantongi narkoba jenis sabu-sabu.
1. Tersangka sudah ditahan
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim AKP Hasran mengatakan, SHR digerebek oleh polisi Ditresnarkoba Polda Jatim di rumahnya di Kelurahan Mangkujayan, Ponorogo pada Rabu (10/8/2022). Tiga hari berselang, polisi menetapkan SHR sebagai tersangka pada Sabtu (13/8/2022) sore.
"Sudah tersangka, saat ini ditahan di Mapolda Jatim," ujar Hasran, Minggu (14/8/2022).
Baca Juga: Pria Tewas di Hotel di Surabaya, Polisi Pastikan Tak Ada Kekerasan
2. Polisi kembangkan kasus
Terkait dugaan adanya jaringan narkoba pada penangkapan SHR ini, Hasran enggan membeberkannya. Karena polisi sekarang masih mengembangkan sejumlah keterangan yang sudah didapatkan dari tersangka. Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka tambahan.
"Masih terus dikembangkan," dia menambahkan.
3. Tersangka merupakan residivis
Mengenai barang bukti yang didapat dari tersangka, Hasran menegaskan bahwa akan disampaikan secara langsung oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim dalam waktu dekat. Yang jelas, pihaknya mendapatkan sabu disertai alati hisapnya.
"Nanti akan disampaikan oleh Pak Direktur. Yang pasti tersangka ini residivis kasus yang sama, dan aksinya kerap meresahkan masyarakat di Ponorogo," kata mantan Ketua Tim Cobra Polres Lumajang ini.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi di Mal Surabaya Diklaim Naik 100 Persen