Kasus Grha Wismilak, Dua Kepala BPN dan Dirut Perusahaan Diperiksa

Saat ini disidik Polda Jatim

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) mendalami kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi Grha Wismilak Surabaya. Beberapa orang dipanggil penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus, Jumat (18/8/2023).

"Hari ini saksi yang diperiksa tiga orang," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman.

Pantauan IDN Times di lokasi, tiga orang yang diperiksa itu antara lain, pertama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 Surabaya, Kartono Agustiyanto. Kedua Kepala BPN Jawa Timur (Jatim), Jonahar dan ketiga, Direktur Utama PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Ronald Walla.

Terkait status kasus, kata Farman, saat ini memasuki tahap penyidikan. Kendati begitu, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti.

"Belum ada tersangka. Kita masih kumpulkan bukti-bukti," kata dia.

Proses pengumpulan bukti itu berupa penelusuran status Grha Wismilak yang kini menjadi milik swasta. Padahal, tanah dan bangunan itu dulunya merupakan aset negara yang merupakan aset Polri.

"Masih proses pengumpulan data dan pemeriksaan saksi. Kumpulkan bukti dokumen. Proses penerbitan SHGB dari awal sampai menjadi milik swasta. Kita kumpulkan bukti proses perolehan hak," pungkas dia.

Baca Juga: Gedungnya Disita, Wismilak Blak-blakan Status dan Kronologi Jual Beli

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya