Gedungnya Disita, Wismilak Blak-blakan Status dan Kronologi Jual Beli

Administrasi disebut sudah penuhi syarat

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur, Sutrisno  menegaskan kalau pihaknya tidak terima jika Gedung Grha Wismilak disegel sekaligus disita polisi. Diketahui, Polda Jawa Timur (Jatim) telah menyegel gedung tersebut pada Senin (14/8/2023).

Sutrisno menyampaikan, kepemilikan lahan gedung yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 Surabaya ialah sah. Dia menyebut, Wismilak memiliki semua dokumen tentang surat-surat kepemilikan. "Baik itu berupa akta jual beli dan juga sertifikat hak guna bangunan yang sah dan legal di mata hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya, Selasa (15/8/2023).

Semua itu, kata Sutrisno, didapatkan oleh Wismilak dengan cara yang benar dan tidak menentang hukum. "Itu dibuktikan dengan tidak adanya kasus hukum oleh siapapun dan dengan siapapun selama lebih dari 30 tahun Wismilak berada di gedung kebanggaan, Grha Wismilak. Wismilak adalah pembeli yang taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku sehingga harus dilindungi," terang dia.

Sutrisno kemudian menyampaikan kronologi menyangkut kepemilikan lahan Grha Wismilak. Pada 3 Juli 1993, berdasarkan akta jual beli Nomor 496/Tger/VII/1993 yang dibuat oleh Notaris Untung Darnosoewirjo telah terjadi jual beli antara Tuan Njono Handoko kepada Willy Walla selaku Direktur Utama PT Gelora Djaja atas HGB Nomor 648 di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 Surabaya.

"Tanah dan bangunan yang disebutkan dalam dua poin di atas adalah dalam keadaan kosong dan tak berpenghuni. Pihak Wismilak tidak tahu menahu tentang kondisi yang terjadi sebelum adanya perjanjian jual beli bersertifikat tersebut," kata Sutrisno.

Lebih lanjut, pada 29 Juni 2012, berdasarkan akta jual beli Nomor 374/2012 yang dibuat oleh Notaris Agustina Amalia telah terjadi jual beli antara Henry Najoan selaku kuasa PT Gelora Djaja kepada Hendraloka Kosasih selaku Kuasa PT Bumi Inti Makmur atas HGB Nomor 648 di Jalan Raya Darmo Nomor 36 -38, Surabaya;

Sutrisno juga membeberkan, 15 Oktober 2012, berdasarkan akta jual beli Nomor 619/2012 yang dibuat oleh Notaris Agustina Amalia telah terjadi jual beli antara Tuan Henry Najoan selaku kuasa PT Gelora Djaja kepada Tuan Hendraloka Kosasih selaku Kuasa PT Bumi Inti Makmur atas HGB Nomor 649 di Jalan Raya Darmo Nomor 36 -38, Surabaya
"Sertifikat HGB Nomor 648 dan 649 sampai dengan tahun 2023 sudah atas nama PT Bumi Inti Makmur dengan masa aktif HGB sampai dengan 24 Juli 2032," kata Sutrisno.

"Sampai dengan saat ini yaitu di tahun 2023, tidak ada intervensi atau gugatan maupun tuntutan tentang lokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, bahkan sudah hampir 30 tahun kepemilikan bangunan ini adalah milik perusahaan di lingkup Wismilak Group," dia menambahkan.

Hingga saat ini, Wismilak menggunakan Grha Wismilak sebagai kantor manajemen administrasi PT Wismilak Inti Makmur Tbk dengan status sewa, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi menyangkut kepemilikan gedung.
"Sebagai perusahaan yang selalu taat pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku, Wismilak menekankan bahwa kami berhak mendapatkan perlindungan dalam bentuk apapun sebagaimana mestinya. Agar aktifitas manajemen maupun administrasi Wismilak  tetap dapat berjalan dengan lancar," pungkas dia.

Baca Juga: Kasus Gedung Wismilak, Polisi Kantongi 3 Calon Tersangka

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya