Kasus Gedung Wismilak, Polisi Kantongi 3 Calon Tersangka

1 orang sudah meninggal

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menyegel sekaligus memasang plakat penyitaan di Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya. Tak hanya itu, tiga orang nama calon tersangka sudah dikantongi atas dugaan kasus pemalsuan akta otentik dan korupsi pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Farman memang tak merinci nama tiga calon tersangka yang dimaksud. Hanya saja dia menyampaikan kalau seorang calon tersangka sudah meninggal dunia.

"Harusnya tiga tapi kita baru dapat kabar duka ada salah satu calon tersangka meninggal dunia," ujarnya, Selasa (15/8/2023).

Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menjelaskan, ketiga calon tersangka itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Para calon tersangka itu ialah dari pihak penjual lahan bangunan yang kini bernama Grha Wismilak.

Objek yang kini disita itu sudah ditempati kepolisian sejak tahun 1945 hingga 1993. Terakhir, kata dia, sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan. "Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi objek ini masih dikuasai, kok ya bisa muncul HGB-HGB," kata dia.

Farman mengungkap, ada data tentang HGB mati yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, soal itu masih didalami. "Kalau kita mengakui adanya HGB itu, sehingga akhirnya ada PPJB antara Nyono Handoko dengan Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan obyek yang masih ditempati polisi tahun 1992," katanya.

Ditambah lagi, lanjut dia, HGB nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak itu didasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang ternyata tidak terdaftar atau tidak terregistrasi di BPN. Padahal, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.

Atas dasar itulah, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang pihak Wismilak diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan yang berlaku. Karena itu pula sangat mungkin nantinya akan ada tersangka dari pihak BPN.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur, Sutrisno, mengatakan bahwa tanah dan gedung di sana dibeli kliennya pada tahun 1993 dari seorang bankir bernama Nyono Handoko. Saat itu, kondisi gedung sudah kosong dan bersertifikat atas nama Nyono. 

Gedung tersebut kemudian digunakan sebagai kantor oleh tiga perusahaan di bawah naungan Wismilak Group, yakni PT Wismilak Inti Makmur, PT Bumi Inti Makmur, dan PT Gelora Djaja. Selama tiga puluh tahun ditempati, tidak ada permasalahan hukum diterima Wismilak.

"Tidak ada permasalahan hukum maupun tuntutan dan sebagainya, dan membelinya pun secara legal,” tegas dia.

Baca Juga: Gedung Wismilak Digeledah, Manajemen Buka Suara

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya