Gedung Wismilak Digeledah, Manajemen Buka Suara

Simak ges

Surabaya, IDN Times - Manajemen PT Wismilak Inti Makmur angkat bicara perihal penggeledahan Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya yang dilakukan Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (14/8/2023). Mereka menjelaskan terkait status gedung.

Melalui surat edaran yang diberikan, PT Wismilak Inti Makmur menyatakan bahwa Grha Wismilak telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status sertifikat Hak Guna Bangunan. 

"Ini sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan berlaku," ujar Public Relation Manager PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya.

Gedung Grha Wismilak sudah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini. "Selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi," utegas Tesya.

Meskipun adanya pemeriksaan dan penggeledahan, kegiatan operasional yang ada di perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya," beber Tesya.

Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. "Permasalahan yang menyangkut pemeriksaan gedung Grha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT. Wismilak Inti Makmur Tbk," pungkas dia.

Baca Juga: Kantor Wismilak Digeledah Polisi Cari Bukti Unsur Korupsi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya