Jatim Turun Level, Dindik Persilakan SMA/SMK Gelar PTM Terbatas 

Daerah yang masih level 4 wajib belajar daring 100 persen

Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim), Wahid Wahyudi mempersilakan SMA/SMK dan SLB di kabupaten/kota menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas. Mengingat, banyak daerah di Jatim yang sudah turun level menjadi 3 dan 2.

"Daerah yang masuk kategori level 1, 2, 3 silakan melakukan PTM terbatas," ujarnya, Selasa (24/8/2021).

1. Ingatkan ada aturan PTM di tiap level

Jatim Turun Level, Dindik Persilakan SMA/SMK Gelar PTM Terbatas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau uji coba PTM di SMAN 2 Nganjuk. Instagram.com/khofifah.ip

Meski mempersilakan, Wahid mengingatkan ada perbedaan dalam penerapan PTM di setiap level. Nah, untuk level 4 wajib belajar daring 100 persen. Kemudian level 3 dan 2 boleh PTM 50 persen, khususnya SLB boleh 63-100 persen sedangkan PAUD 33 persen.

"Sekolah boleh melakukan PTM dengan syarat warga sekolah sudah divaksinasi.  Guru dan tenaga pendidik rata-rata (sudah vaksin) di atas 80 persen. Siswa relatif lebih kecil," kata dia.

Baca Juga: PTM Terbatas di Jatim Boleh Digelar di Daerah Level 1, 2, 3

2. Minimal warga sekolah sudah vaksin dosis satu

Jatim Turun Level, Dindik Persilakan SMA/SMK Gelar PTM Terbatas Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Terkait vaksinasi, Wahid menerangkan, ada instruksi Gubernur Khofifah Indar Parawansa kalau izin diberikan bagi warga sekolah yang minimal sudah vaksinasi COVID-19 dosis satu. "Gubernur sudah mengusulkan ke pusat agar Jatim dikirim Vaksin Sinovac yang akan digunakan untuk siswa SMA/SMK," ucapnya.

Harapannya, lanjut Wahid, apabila ada kiriman Vaksin Sinovac, siswa bisa menjadi prioritas. Sebab sekarang ini, data siswa yang telah tervaksinasi rata-rata 11 persen dari total 1,3 juta siswa.

3. Rincian level di Jatim

Jatim Turun Level, Dindik Persilakan SMA/SMK Gelar PTM Terbatas Ilustrasi PPKM Darurat. IDN Times/ istimewa

Sebelumnya, Juru Bicara Rumpun Kuratif Satgas Penanganan COVID-19 Jatim, dr. Makhyan Jibril Al Farabi menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021. Isinya, ada 18 daerah level 4, 18 daerah level 3 dan 2 daerah level 2.

Level 2 yaitu Sampang dan Pamekasan. Level 3, Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan,  Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.

Lebih lanjut, daerah yang masih menerapkan level 4, Tulungagung, Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Trenggalek, Malang, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Probolinggo, Kediri, Jombang, Blitar, Banyuwangi, dan Lumajang.

Baca Juga: 6 Ribu Lebih Anak di Jatim Jadi Yatim Akibat COVID-19

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya