Hendak Menyeberang ke Banjarmasin, Dua Pengedar Ditangkap di Perak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polisi kembali membekuk dua pengedar narkotika berjenis sabu-sabu. Keduanya diketahui akan bertolak ke Banjarmasin menggunakan kapal. Beruntung, sebelum kapal berangkat Polda Jatim meringkus mereka.
1. Ditangkap di Perak bawa sabu 3,02 kg
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera merinci, penangkapan itu di Jalan Kalimas Baru, Perak Utara, Surabaya, Selasa (16/4). Keduanya terbukti membawa sabu seberat 3,02 kg di tiga kotak yang ada di dalam satu buah tas.
2. Bermula dari laporan masyarakat
Barung membeberkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Atas dasar itulah, anggota tim Satgas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan tersangka. "Anggota langsung bergerak dam mengamankan keduanya," ujarnya tertulis, Kamis (18/4).
3. Mendapat perintah dari seorang di Malang
Barung juga menyebut, bahwa dua tersangka bukan dari Surabaya. Tersangka bernama Imam Djunaedi merupakan warga Jalan Bareng Kartini, Klojen, Malang. Sedangkan satu tersangka lain, Erwin Yuliansyah adalah warga Jalan Budhi Tanjung Sayang, Kramat Jati Jakarta Timur.
"Dia mengaku disuruh Adi atau Dani yang masih DPO yang diduga berada di kota Malang. Dia disuruh mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di Pontianak, diambil di kamar Hotel Gajah Mada Pontianak," jelas Barung.
4. Tersangka terancam lima tahun penjara
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman pidana lima tahun penjara. Mereka terjerat pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain tersangka dan sabu-sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Yakni sebuah tas berwarna abu-abu, dua buah handphone hitam, dua tiket pesawat tujuan Surabaya-Pontianak, dan dua tiket Kapal Laut Mina Utama.
Baca Juga: Polisi Temukan Alat Hisap Sabu di Rumah Pelaku Pembunuhan Mutilasi