Haji Tahun Ini Dibatalkan, Daftar Sekarang Berangkat 2048

Semoga masih ada umur saat tiba giliran berangkat, amin~

Surabaya, IDN Times - Dibatalkannya pelaksanaan ibadah haji tahun ini tentunya membuat calon jemaah haji (CJH) harus bersabar menunggu sampai tahun depan. Artinya, gerbong tunggu CJH tahun berikutnya secara otomatis juga akan bergeser mundur.

1. Pendaftar haji capai 950.151 dengan masa tunggu 28 tahun

Haji Tahun Ini Dibatalkan, Daftar Sekarang Berangkat 2048Ilustrasi Jemaah Haji (Dok. Kemenag)

Berdasarkan data Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim), pendaftar haji per Selasa (2/6), sudah mencapai 950.151 orang. Dengan masa tunggu haji reguler selama 28 tahun.

"Masa tunggu haji di Jawa Timur saat ini 28 tahun. Daftar haji hari ini berangkat tahun 2048,” ujar Kepala Kanwil Kemenag Jatim Ahmad Zayadi melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6).

2. CJH 2020 yang lunas bisa berangkat 2021

Haji Tahun Ini Dibatalkan, Daftar Sekarang Berangkat 2048Ilustrasi haji. pixabay.com/Konevi

Untuk tahun ini, lanjut Zayadi, sebenarnya Jatim akan memberangkatkan 34.516 orang, prioritas lansia 353 orang, pembimbing KBIHU 47 orang, serta Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 236 orang. Adanya pandemik COVID-19, maka gerbong CJH ini dipastikan berangkat pada 2021 nanti.

"Calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2020 akan menjadi jemaah haji tahun 2021," ucap dia.

Baca Juga: Tahun Ini Indonesia Tak Berangkatkan Jemaah Haji

3. Jika ingin mengajukan pengembalian setoran juga bisa

Haji Tahun Ini Dibatalkan, Daftar Sekarang Berangkat 2048Ilustrasi jemaah haji yang baru tiba dari Arab Saudi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Meski begitu, Kanwil Kemenag Jatim memperbolehkan CJH mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH. Caranya mengirim pengajuan ke Kepala kantor kemenag kabupaten/kota.

Kemudian diwajibkan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP, dan nomor telpon yang bisa dihubungi.

“Yang bisa ditarik itu biaya pelunasan haji, seperti tahun ini BIPIH jemaah haji regular sebesar Rp37.577.602, juga BIPIH PHD dan KBIHU masing-masing Rp71.516.168. Maka yang bisa ditarik untuk jemaah, dikurangi Rp25 juta setoran awal. Namun ada juga jemaah yang setoran awalnya Rp20 juta. Tinggal mengurangi saja,” kata dia.

Baca Juga: 34 Ribu Lebih CJH Asal Jatim Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya