34 Ribu Lebih CJH Asal Jatim Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini

Imbas keputusan Kemenag RI

Surabaya, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji batal. Data Kemenag Jawa Timur (Jatim) menyebut ada 34.516 calon jemaah haji (CJH) yang terdampak keputusan tersebut.

"Sesuai KMA No 121 Tahun 2020 Kuota Haji Jawa Timur, kuota tahun ini berjalan 34.516, prioritas lansia ada 353, pembimbing KBIHU 47 orang dan petugas Haji Daerah (PHD) 236 orang," ujar Kepala Kanwil Kemenag Jatim Ahmad Zayadi tertulis, Selasa (2/6).

1. CJH bisa berangkat tahun depan

34 Ribu Lebih CJH Asal Jatim Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun IniIlustrasi Jemaah Haji (Dok. Kemenag)

Para CJH yang batal berangkat ke Tanah Suci tahun ini diminta bersabar sementara waktu. Karena penundaan ibadah haji hanya satu tahun saja. Mereka dipastikan bisa berangkat pada tahun depan. "Terkait dengan jemaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2020 masehi, ia akan menjadi jemaah haji tahun 2021 masehi atau 1442 Hijriah," kata Zayadi.

2. Setoran CJH yang sudah lunas dikelola terpisah

34 Ribu Lebih CJH Asal Jatim Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun IniIlustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Terkait setoran atau pembayaran CJH yang sudah lunas, Kemenag Jatim akan menyimpannya. Agar tidak ada penyelewangan atau salah input nantinya, maka pembayaran yang telah lunas itu dipisahkan.

"Setoran BIPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, nilai manfaat yang didapatkan, akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah," kata dia.

Baca Juga: Tahun Ini Indonesia Tak Berangkatkan Jemaah Haji

3. Jika ingin dikembalikan harus ajukan permohonan ke Kakanwil Kemenag

34 Ribu Lebih CJH Asal Jatim Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun IniIlustrasi jemaah haji Indonesia (IDN Times/Istimewa)

Apabila ada CJH yang ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan. "Mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada kepala kantor kemenag kabupaten atau kota dengan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH," ucapnya.

"Seperti bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah dan memperlihatkan file asli dan fotokopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi," dia menambahkan.

Baca Juga: Risma Siapkan Asrama Haji Sukolilo Jadi RS Darurat COVID-19

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya