Gedungnya Disegel Polda, Wismilak Menolak Disita!

Tegaskan gedung dibeli secara sah

Surabaya, IDN Times - Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), akhirnya menyegel Gedung Kantor Wismilak di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Senin (14/8/2023) sore. Garis polisi serta plakat bertuliskan penyitaan dipasang di pagar gedung.

Merespons adanya pemeriksaan terhadap gedung Grha Wismilak, pihak PT Wismilak Inti Makmur Tbk menegaskan kalau sudah beroperasi menggunakan gedung itu selama lebih dari 30 tahun. Dalam rentang waktu tersebut pula mereka tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.

"Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," ujar Tim Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Sutrisno tertulis.

"Kami menaungi lebih dari 3000 putra-putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting bagi kami. Sehingga upaya untuk mempertahankan Grha Wismilak yang memang menjadi hak kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian," kata dia.

PT Wismilak Inti Makmur Tbk, lanjut Sutrisno, menjadikan Grha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum," tegas dia.

"Dan kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang," pungkas Sutrisno.

Baca Juga: Kantor Wismilak Digeledah Polisi Cari Bukti Unsur Korupsi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya