Gak Jadi 10 Persen, Eri Usul UMK Surabaya 2023 Naik Sesuai UMP Jatim

Jadinya naik 7,86 persen ya...

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surbaya. Eri Cahyadi telah mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2023 akan naik sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Diketahui, UMP Jawa Timur (Jatim) ditetapkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa naik sebesar 7,86 persen.

Jika usulan kenaikan disepakati 7,86 persen, maka UMK Surabaya naik dari Rp4.375.479 menjadi Rp4.719.391. "Jadi kemarin hitungan kita ada kenaikan 7,5 persenan (7,86 persen) sekitar 300 sekian ribu lah," ujarnya, Jumat (2/12/2022).

"Jadi emang kita ditetapkan (sesuai) Bu Gubernur 7,5 persen (7,86 persen) yang kita usulkan sama persis di Permen (Permenaker) itu," dia menambahkan.

Angka kenaikan UMK 2023 ini, sambung Eri, telah diusulkan lagi kepada pemerintah provinsi (pemprov). Kemudian akan diteruskan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Itu nanti ditetapkan lagi kan, nanti ditentukan sama pemerintah pusat. Kita pemda usul ke provinsi. Provinsi usul ke pusat nanti ditentukan. Usulan Pemkot aja itu, kemarin kita tanda tangan dan masukkan usulan ke sana," kata Eri.

Tak hanya usulan Pemkot, Eri menyebut kalau dewan pengupahan juga mengirim usulan ke pemerintah pusat. Sampai sekarang ia mengaku masih menunggu keputusan finalnya. Soal besaran usulan dewan pengupahan, Eri tidak merinci.

"Juga tidak terlalu tinggi, tapi kata pemerintah terikat dengan Permenaker (batas maksimal kenaikan 10 persen), ada PP, tenaga kerja yang ada peritungannya, kita menggunakan itu," pungkas dia.

Baca Juga: UMK Kota Surabaya Bakal Naik 10 Persen

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya