Ferry Irawan Bacakan Surat 'Penyesalan' Sebelum Ditahan

Apa ya isinya?

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jawa Timur (Jatim). Sebelum ditahan, Ferry meminta maaf kepada istrinya yang menjadi korban KDRT, Venna Melinda. Dia juga membacakan surat yang ditulisnya.

"Pada istriku tersayang Venna, Abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga" kata Ferry saat membacakan surat sembari memakai baju tahanan, Senin (16/1/2023).

"Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, InsyaAllah segala macam konsekuensinya, InsyaAllah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali," tambah Ferry.

Dia pun mengaku sedih dengan kondisi yang menyebabkan ibuny jatuh sakit. "Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya," ungkap Ferry.

Dia meminta agar diberi kesempatan untuk berbakti kepada sang ibunda. Dia tak mau menyesal kedua kalinya saat sang ayahandanya wafat. "Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apapun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima," ungkap dia.

Setelahnya, Ferry yang memakai baju tahanan dengan tangan diborgol masuk ke mobil untuk menjalani penahanan. Sementara kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang langsung mengajukan penangguhan penahanan.

"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry.

Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya Venna ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu (8/1/2023). Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka. Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.

Baca Juga: Polisi Sebut Hidung Venna Melinda Berdarah Akibat Ulah Suami

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya